Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang perempuan berstatus aparatur sipil negara berinisial JN sebagai tersangka kasus percaloan perekrutan calon ASN tahun 2021.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan penetapan JN, 42 tahun, sebagai tersangka berawal dari tindak lanjut laporan korban. "Dalam laporan, JN ini awalnya menjanjikan korban lulus tes calon ASN di RSUD Kota Mataram pada tahun lalu. Syaratnya harus serahkan uang sebagai jaminan," kata Kadek Adi.
Uang jaminan tersebut, jelasnya, senilai Rp28 juta. Uang disetorkan secara berkala, mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, dan terakhir Rp3 juta. "Karena tidak lulus, korban menagih janji pengembalian uang namun tersangka tidak bisa menepati janji sampai akhirnya dilaporkan," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum. "Jadi, dari hasil gelar perkara, perbuatan tersangka JN ini memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan," ucap dia.
Baca juga: Gaji ke-13 dorong konsumsi dan tingkatkan aktivitas ekonomi
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah sebut gaji 13 dorong pertumbuhan ekonomi UMKM
Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersebut, antara lain, kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka dan surat perjanjian yang dibuat secara tertulis. "Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya. Karena itu sebagai tersangka, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan penetapan JN, 42 tahun, sebagai tersangka berawal dari tindak lanjut laporan korban. "Dalam laporan, JN ini awalnya menjanjikan korban lulus tes calon ASN di RSUD Kota Mataram pada tahun lalu. Syaratnya harus serahkan uang sebagai jaminan," kata Kadek Adi.
Uang jaminan tersebut, jelasnya, senilai Rp28 juta. Uang disetorkan secara berkala, mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, dan terakhir Rp3 juta. "Karena tidak lulus, korban menagih janji pengembalian uang namun tersangka tidak bisa menepati janji sampai akhirnya dilaporkan," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum. "Jadi, dari hasil gelar perkara, perbuatan tersangka JN ini memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan," ucap dia.
Baca juga: Gaji ke-13 dorong konsumsi dan tingkatkan aktivitas ekonomi
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah sebut gaji 13 dorong pertumbuhan ekonomi UMKM
Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersebut, antara lain, kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka dan surat perjanjian yang dibuat secara tertulis. "Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya. Karena itu sebagai tersangka, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.