Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan biaya kunjungan berwisata ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3,75 juta per orang selama setahun untuk biaya keseluruhan konservasi destinasi tersebut.
 

Biaya itu hanya berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan beberapa kawasan perairan sekitarnya. “Saya cukup yakin kebijakan ini banyak menarik wisatawan yang akan menghargai upaya konservasi kita dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di NTT ini untuk menjadi destinasi unggulan,” ujar dia dalam Weekly Press Briefing yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin.

Menparekraf menyatakan pemerintah fokus mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan yang bakal memberikan manfaat dari segi ekonomi maupun segi pelestarian lingkungan.

Baca juga: Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bersifat eksklusif
Baca juga: Kenaikan tiket TN Komodo pengaruhi kunjungan wisatawan

Karena itu, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Balai TN Komodo melakukan berbagai upaya untuk memberikan solusi pengembangan pariwisata dan konservasi di TN Komodo.

Salah satunya ialah pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar 200 ribu orang per tahun mengingat sebelumnya kedatangan wisatawan ke destinasi tersebut mencapai 300-400 ribu orang per tahun sehingga memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan itu. “Kajian daya dukung dan daya tampung di Taman Nasional Komodo menjadi basis kita,” ungkap Sandiaga.

Berdasarkan kajian daya dukung serta daya tampung berbasis jasa ekosistem dan keutuhan konservasi di TN Komodo, didapati rekomendasi untuk memberlakukan biaya konservasi sekaligus keharusan adanya pembatasan pengunjung.

Menurut Koordinator Pelaksana Program Konservasi TN Komodo Carolina Noge, ada beberapa isu yang perlu ditangani di kawasan tersebut. Pertama ialah pengelolaan sampah, lalu tata kelola, serta pengamanan dan pengawasan kawasan.

“Kami dapati bahwa pengurangan nilai jasa ekosistem ini ternyata bukan hanya terjadi secara alamiah, tapi juga adanya aktivitas manusia (wisatawan) di dalamnya. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan pemberlakuan pembatasan dengan kompensasi biaya konservasi,” ucap Caroline.


 


 


Pewarta : M Baqir Idrus Alatas
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024