Mataram (ANTARA) - Sebanyak enam korban pelecehan seksual, yang di antaranya masih berstatus mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan kesaksian di hadapan polisi setempat.
Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi yang mendampingi korban di Mataram, Selasa, mengatakan pemberian keterangan ini merupakan tindak lanjut laporan ulang perihal kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pria berinisial AF. "Kalau ditotal, sudah ada enam. Jadi hampir tiap pekan (dilakukan) pemeriksaan saksi korban. Itu berlangsung sejak laporan masuk di Polda NTB," kata Joko.
Untuk hari ini, jelasnya, pihaknya mendampingi seorang korban yang mendapat janji dari AF untuk magang kerja sebagai notaris. "Kebetulan, korban ini salah satu tim kami (BKBH Unram)," ujarnya.
Ketika mendapat janji magang tersebut, korban menerima perlakuan kurang wajar dari terlapor. "Itu saat korban datang ke rumah terlapor, dia diperlihatkan video porno. Pembicaraan juga tidak lepas dari persoalan seks," ucap dia.
Baca juga: Bentuk kejahatan seksual pada anak tak hanya pemerkosaan
Karena merasa risih, korban memutuskan untuk berhenti berkomunikasi dengan terlapor. Nomor kontak telepon terlapor, kata dia, langsung dihapus. "Jadi, kepada korban yang hari ini diperiksa, itu bukan disetubuhi, konteksnya 'hampir saja jadi korban'," kata Joko.
Lebih lanjut, Joko mengaku bahwa BKBH Unram yang mendampingi korban pelecehan seksual ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak pelaporan ulang pada 29 Juni 2022.
Terkait hal tersebut, Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Makanya penanganan kasus ini masih dalam pemeriksaan-pemeriksaan saksi," ujar Pujawati. BKBH Unram melaporkan kasus ini ke Polda NTB setelah menerima aduan korban. Jumlahnya 10 orang. Mereka berasal dari kalangan mahasiswi di Kota Mataram.
Baca juga: Polri sebut tersangka MSAT terancam 12 tahun penjara
Dalam laporan, BKBH Unram turut melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban serta menjanjikan skripsi berjalan lancar. "Terlapor memanfaatkan kedekatan dengan para dosen dan pegawai perguruan tinggi di Kota Mataram untuk menjalankan modus tersebut," katanya.
Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi yang mendampingi korban di Mataram, Selasa, mengatakan pemberian keterangan ini merupakan tindak lanjut laporan ulang perihal kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pria berinisial AF. "Kalau ditotal, sudah ada enam. Jadi hampir tiap pekan (dilakukan) pemeriksaan saksi korban. Itu berlangsung sejak laporan masuk di Polda NTB," kata Joko.
Untuk hari ini, jelasnya, pihaknya mendampingi seorang korban yang mendapat janji dari AF untuk magang kerja sebagai notaris. "Kebetulan, korban ini salah satu tim kami (BKBH Unram)," ujarnya.
Ketika mendapat janji magang tersebut, korban menerima perlakuan kurang wajar dari terlapor. "Itu saat korban datang ke rumah terlapor, dia diperlihatkan video porno. Pembicaraan juga tidak lepas dari persoalan seks," ucap dia.
Baca juga: Bentuk kejahatan seksual pada anak tak hanya pemerkosaan
Karena merasa risih, korban memutuskan untuk berhenti berkomunikasi dengan terlapor. Nomor kontak telepon terlapor, kata dia, langsung dihapus. "Jadi, kepada korban yang hari ini diperiksa, itu bukan disetubuhi, konteksnya 'hampir saja jadi korban'," kata Joko.
Lebih lanjut, Joko mengaku bahwa BKBH Unram yang mendampingi korban pelecehan seksual ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak pelaporan ulang pada 29 Juni 2022.
Terkait hal tersebut, Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Makanya penanganan kasus ini masih dalam pemeriksaan-pemeriksaan saksi," ujar Pujawati. BKBH Unram melaporkan kasus ini ke Polda NTB setelah menerima aduan korban. Jumlahnya 10 orang. Mereka berasal dari kalangan mahasiswi di Kota Mataram.
Baca juga: Polri sebut tersangka MSAT terancam 12 tahun penjara
Dalam laporan, BKBH Unram turut melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban serta menjanjikan skripsi berjalan lancar. "Terlapor memanfaatkan kedekatan dengan para dosen dan pegawai perguruan tinggi di Kota Mataram untuk menjalankan modus tersebut," katanya.
Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.