Mataram (ANTARA) - Proyek renovasi Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat bernilai Rp199,49 miliar kini memasuki tahap akhir pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksana proyek dari PT PP Urban, Agung Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat, (21/2) mengatakan kontraktor utama proyek telah menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
"Jadi, saat ini tinggal mobilisasi alkes (alat kesehatan) ke gedung baru, sedang berlangsung, sembari mempersiapkan tahap audit," kata Agung.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan pekerjaan dari PT PP Urban kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB sudah terlaksana.
Oleh karena itu, pihaknya kini menunggu proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi kelengkapan serah terima kelola ke Universitas Mataram.
Agung mengungkapkan bahwa audit oleh BPK diagendakan pada awal Maret 2025. Selain itu, pelatihan bagi tenaga medis dan pengelola rumah sakit juga tengah dipersiapkan agar operasional berjalan optimal begitu fasilitas resmi dibuka.
Sebagai kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpengalaman dalam membangun berbagai infrastruktur strategis, PT PP Urban sebagai anak perusahaan dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) memastikan bahwa proyek ini sudah memenuhi standar.
Agung menjelaskan, selain menyelesaikan pembangunan utama, PT PP Urban juga tengah melakukan pembongkaran alat-alat proyek dan penyempurnaan guna memastikan kesiapan penuh rumah sakit sebelum serah terima kelola.
"Penyerahan konstruksi telah dilakukan, dan saat ini kami fokus pada proses pemindahan dan merapikan posisi alat kesehatan agar fasilitas ini dapat segera dimanfaatkan secara maksimal," ujarnya.
Agung berharap keberadaan RSPTN Universitas Mataram di tengah Kota Mataram ini dapat menjadi fasilitas kesehatan unggulan di NTB. Tidak hanya sebagai pusat layanan medis bagi masyarakat, tetapi juga sebagai fasilitas pendidikan dan penelitian bagi mahasiswa kedokteran Universitas Mataram.
Baca juga: Karyawan cantik RS Unram palsukan surat PCR