Retribusi mineral bukan logam dan batuan di Lombok Timur naik

id Lombok Tengah ,NTB,retribusi,mineral bukan logam,batuan

Retribusi mineral bukan logam dan batuan di Lombok Timur naik

Petugas saat melakukan penjagaan penarikan retribusi MBLB di perbatasan Lombok Timur dengan Lombok Tengah. ANTARA/Akhyar Rosidi.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menaikkan pajak retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai 1 Mei 2025.

"Kenaikan pajak retribusi tersebut, dilakukan pemerintah daerah sesuai kesepakatan bersama asosiasi pengusaha tambang galian C di Lombok Timur," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin di Lombok Timur, Kamis.

Ia mengatakan untuk harga per dump truck dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp360 ribu, luar wilayah Lombok Timur harga per dump truck Rp 400 ribu.

"Untuk pajak retribusi sebesar 20 persen atau Rp30 ribu untuk wilayah Lombok Timur per dump truck dan luar sebesar Rp60 ribu per dump truck," katanya.

Baca juga: PAD dari retribusi di Lombok Timur ditargetkan Rp313 miliar

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyetaraan harga pasir berdasarkan kesepakatan bersama pengurus dan anggota asosiasi tambang galian, sehingga ketika ada protes dari sopir terhadap kenaikan ini pemerintah daerah tak ada urusan dengan sopir.

"Kenaikan pajak rertribusi ini berurusan dengan pemilik tambang, bukan dengan sopir," katanya.

"Kami tidak ada urusan dengan sopir dum truck, kami berurusan dengan pengusaha tambang, karena penarikan retribusi di pengusaha tambang, bukan pada sopir," katanya.

Ia mengatakan kalau ada sopir dum truck yang merasa keberatan dengan kenaikan retribusi pajak MBLB ini, silahkan beli ditempat lain, jangan membeli pasir di Lombok Timur.

"Mereka beli pasir di Lombok Timur dengan harga murah, tetapi saat menjual ke luar, para sopir menjual dengan harga mahal," katanya.

"Kalau tak taat dengan kebijakan Pemda Lombok Timur, dipersilahkan membeli di kabupaten lain," katanya.

Ia mengatakan kalau dilihat dari retribusi pajak yang dikeluarkan, tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur akibat tambang galian C ini.

"Jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi saja, saat menjual pasir ke kabupaten lain, mestinya memikirkan kerusakan infrastruktur akibat pengangkutan yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, para sopir dump truck keberatan dan melakukan protes atas kenaikan retribusi tersebut, bahkan mengancam akan melakukan aksi blokir jalan di tempat penjagaan MBLB di perbatasan Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.