Mataram (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan PCR (Polymerase Chain Reaction) COVID-19 di wilayah Bandara Internasional Lombok.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin (8/11), mengatakan pelaku berinisial NL (25) merupakan seorang karyawan Rumah Sakit Unram (Universitas Mataram) yang membuat hasil surat keterangan palsu PCR kepada 16 calon penumpang pesawat tujuan Jawa Barat.
"Surat keterangan palsu itu terungkap, ketika hasil test PCR dari 11 calon penumpang tidak dapat teridentifikasi pada sistem aplikasi Peduli Lindungi," katanya.
Karena barcode surat PCR tidak teridentifikasi, jelasnya, mengakibatkan mereka tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun kronologis kejadian ini bermula ketika korban MS meminta bantuan kepada temannya yang berinisial BN untuk mengurus keberangkatan dari 16 calon penumpang. Setelah itu, BN membawa mereka untuk bertemu dengan pelaku NL di Rumah Sakit Unram pada 13 September lalu.
" Pelaku yang bertugas dibagian cetak hasil, tidak mencetak hasil rekam medis dari para penumpang itu. Akan tetapi, memberikan hasil cetak rekam medis milik orang lain," katanya.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan pelaku mencetak hasil surat PCR tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah ada di Rumah Sakit Unram. Dari sekian calon penumpang yang mengajukan permohonan namun tidak melakukan pendaftaran tetap mendapatkan hasil surat keterangan PCR.
Pelaku NL juga mengaku melakukan pemalsuan hasil surat PCR itu pertama kali serta tidak melakukan Swab test kepada para pemohon surat keterangan PCR.
" Dari hasil membuat sebelas surat keterangan PCR palsu itu, Pelaku NL mendapatkan keuntungan sebesar delapan juta empat ratus ribu rupiah yang masuk dalam rekening pribadinya," katanya.
Kadek Adi mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan PCR ini, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut dan kasusnya sudah diserahkan kepada kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku yang berparas cantik tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Sub. Pasal 268 (1) KUHP tentang pemalsuan surat berupa surat keterangan qRT-PCR dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
Berita Terkait
Akademisi UI mengakui penelitian genomik di Indonesia sudah maju
Sabtu, 22 Juni 2024 5:58
COVID-19 ajarkan negara sisihkan anggaran untuk masa darurat
Selasa, 28 Maret 2023 4:52
Wisatawan Indonesia hanya perlu tes antigen pergi ke China
Kamis, 2 Maret 2023 21:00
Otoritas bandara Lombok akan menerapkan aturan perjalanan yang baru
Selasa, 12 Juli 2022 11:28
Bisnis PCR di Lombok Tengah masih bertahan
Selasa, 5 Juli 2022 14:31
Lima calon haji Mataram selesai menjalani tes PCR COVID-19
Rabu, 22 Juni 2022 17:02
Hasil tes PCR 389 calon haji Mataram negatif
Sabtu, 18 Juni 2022 17:13
RSUD Mataram jamin tak ada manipulasi data hasil PCR calon haji
Jumat, 17 Juni 2022 15:24