Bisnis PCR di Lombok Tengah masih bertahan

id PCR,Lombok Tengah ,NTB

Bisnis PCR di Lombok Tengah masih bertahan

Salah satu layanan Tes Antigen dan PCR di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bisnis layanan tes Swab Antigen dan PCR di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat masih tetap bertahan, meskipun konsumen menurun drastis pasca kebijakan pemerintah melonggarkan syarat perjalanan yang tak lagi wajib tes antigen atau PCR.

"Pelayanan tes antigen atau PCR hingga saat ini masih dibuka," kata pengelola layanan tes Antigen dan PCR Klinik Cyto di area Bandara Internasional Lombok, Luluq di Praya, Selasa. 

Kondisi penggunaan tes antigen atau PCR saat ini memang telah menurun, rata-rata per hari itu sekitar 2-3 orang, bahkan sehari bisa satu orang. Dengan ada kebijakan baru dari pemerintah pusat tersebut memang cukup berdampak pada layanan penggunaan antigen atau PCR. 

"Kondisi saat ini masih sama, tidak banyak yang menggunakan tes antigen atau PCR bila dibandingkan saat menjadi syarat dalam penerbangan atau keluar daerah," katanya. 

Berdasarkan tarif yang telah ditetapkan pemerintah, biaya tes swab antigen Rp85 ribu per orang dan tes PCR Rp300 per orang. 

"Biaya antigen dan PCR saat ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat," katanya. 

Untuk diketahui, kasus pandemi COVID-19 telah terkendali, sehingga pemerintah pusat kembali melonggarkan syarat perjalanan transportasi tak wajib menggunakan Antigen dan PCR asalkan telah divaksin dosis lengkap dan booster. 

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yakni pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR. 

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kebijakan tersebut berdampak pada layanan bisnis antigen dan PCR yang terancam tutup.