Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit setempat masih belum dilakukan, karena masih disosialisasikan.

"Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan itu belum dilakukan," kata dr Muzakir Langkir di Praya, Jumat. 

Ia mengatakan, kelas inap terhadap pasien BPJS saat ini masih dilakukan dengan sistem lama yakni sesuai iuran dari peserta. Namun, pihaknya akan menyesuaikan kelas perawatan peserta BPJS sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, jika telah ditunjuk. 

"Kita tunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait penerapan Kris tersebut, karena baru mulai dilakukan sosialisasi. Namun, pihaknya memastikan untuk kesiapan ruangan tidak ada masalah, hanya saja dari segi fasilitas yang harus dipersiapkan sesuai dengan yang ditentukan. 

"Ruangan tidak ada masalah, hanya fasilitas yang harus kita sesuaikan," katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya juga saat ini telah melakukan melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan akreditasi dan kenaikan tipe rumah sakit menjadi Tipe B, karena saat ini masih tipe C. 

"Kenaikan tipe ini sudah di sepakati bersama Bupati Lombok Tengah, dan telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," katanya. 

Untuk mewujudkan kenaikan tipe RSUD Praya, pemerintah daerah bersama pihak rumah sakit terus melakukan berbagai persiapan termasuk meningkatkan kualitas pelayan. Kenaikan tipe dan akreditasi ini tidak hanya kita berharap secercak kertas yang bertuliskan bahwa RSUD Praya sudah terakreditasi dan sudah diberi tipe B. 

"Tapi layanan kita yang lebih maksimal yang kita harapkan,” katanya. 

Pihaknya akan berusaha maksimal untuk mewujudkan rencana tersebut, mengingat belajar dari rumah sakit di daerah lainnya seperti di rumah sakit di Lombok Barat meski di tengah situasi pandemi COVID-19, namun bisa berproses selama tiga bulan untuk mendapat kenaikan tipe.

"Karena kalau tidak naik tipe pada Januari 2023 tidak memegang sertifikat akreditasi paripurna atau utama maka akan putus hubungan kerjasama kita dengan pihak BPJS,” katanya. 

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024