Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum secara resmi mengajukan banding terkait vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) bantuan tiga ekor sapi senilai Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Sri Sudarjo.

"Rabu (20/7) kemarin, kami nyatakan banding," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra di Mataram, Jumat.

Baca juga: Penipuan bantuan tiga ekor sapi dana PEN, ketua koperasi di Sumbawa jadi tersangka

Baca juga: Polda NTB menangani kasus dugaan penipuan pengurus KSU Rinjani

Baca juga: Tersangka penyebar hoaks dana PEN Rp2 triliun ditahan

Dasar penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut, jelasnya, melihat vonis hakim yang belum memenuhi sepertiga dari tuntutan.

"Selain vonis, ada juga pertimbangan lain yang jadi alasan penuntut umum mengajukan banding," ujarnya.

Pertimbangan tersebut kini sedang disiapkan penuntut umum dalam penyusunan materi memori banding.

"Jadi memori banding sedang disiapkan. Sebentar lagi selesai dan diserahkan ke pengadilan," ucap dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (15/7), menjatuhkan vonis kepada Sri Sudarjo yang menjadi terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, selama 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara.

Dalam putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang di tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa video unggahan terdakwa mengandung ujaran kebencian dan permusuhan yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam video tersebut juga terdakwa menyebarkan berita bohong terkait penyaluran dana PEN bagi anggota KSU Rinjani berupa tiga ekor sapi bernilai Rp100 juta.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024