Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa, berinisial ARF, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait janji penyaluran bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, penyidik kriminal umum menetapkan ARF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ARF, perannya sebagai Kepala KSU Rinjani Cabang Sumbawa," kata Artanto.
Baca juga: Polda NTB menangani kasus dugaan penipuan pengurus KSU Rinjani
Baca juga: Hakim tolak penangguhan penahanan terdakwa penyebar hoaks dana PEN
Baca juga: Tersangka penyebar hoaks dana PEN Rp2 triliun ditahan
Sebagai tersangka, ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Artanto memastikan Tim Penyidik Sub Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih terus melakukan pengembangan. Tujuannya untuk mengungkap peran tersangka lain.
"Jadi masih ada langkah pengembangan, karena ada indikasi pidana keterlibatan orang lain," ujarnya.
Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan adanya laporan 39 orang dari anggota kelompok KSU Rinjani Cabang Sumbawa.
Dalam laporan, mereka merasa tertipu oleh pihak koperasi yang tidak kunjung menepati janji dalam menyalurkan bantuan tiga ekor sapi.
Namun, dalam hal bantuan yang dijanjikan berasal dari dana PEN tersebut, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya sudah memberikan klarifikasi ke pihak kepolisian di bidang penanganan kejahatan siber.
Kepada polisi, pemerintah menyatakan bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta yang disebutkan pengurus KSU Rinjani dalam unggahan video YouTube itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.
Persoalan itu pun telah masuk ke ranah pidana dengan menetapkan Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoaks). Kini, kasus tersebut sudah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, penyidik kriminal umum menetapkan ARF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ARF, perannya sebagai Kepala KSU Rinjani Cabang Sumbawa," kata Artanto.
Baca juga: Polda NTB menangani kasus dugaan penipuan pengurus KSU Rinjani
Baca juga: Hakim tolak penangguhan penahanan terdakwa penyebar hoaks dana PEN
Baca juga: Tersangka penyebar hoaks dana PEN Rp2 triliun ditahan
Sebagai tersangka, ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Artanto memastikan Tim Penyidik Sub Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih terus melakukan pengembangan. Tujuannya untuk mengungkap peran tersangka lain.
"Jadi masih ada langkah pengembangan, karena ada indikasi pidana keterlibatan orang lain," ujarnya.
Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan adanya laporan 39 orang dari anggota kelompok KSU Rinjani Cabang Sumbawa.
Dalam laporan, mereka merasa tertipu oleh pihak koperasi yang tidak kunjung menepati janji dalam menyalurkan bantuan tiga ekor sapi.
Namun, dalam hal bantuan yang dijanjikan berasal dari dana PEN tersebut, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya sudah memberikan klarifikasi ke pihak kepolisian di bidang penanganan kejahatan siber.
Kepada polisi, pemerintah menyatakan bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta yang disebutkan pengurus KSU Rinjani dalam unggahan video YouTube itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.
Persoalan itu pun telah masuk ke ranah pidana dengan menetapkan Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoaks). Kini, kasus tersebut sudah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.