Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, proses pendaftaran calon pekerja migrain Indonesia (CPMI) di daerah setempat tetap jalan, meskipun pengiriman PMI dengan negara tujuan Malaysia di stop sementara.
"Proses pendaftaran CPMI di dinas tetap jalan. Tidak ditutup," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Syamsul Rijal di kantornya, Senin.
Ia mengatakan, pengiriman CPMI ke Negara Malaysia itu bukan ditutup, tetap ditunda untuk sementara waktu, karena ada kesempatan antara kedua negara yang belum diputuskan. Sehingga proses pendaftaran dan pembekalan para CPMI tetap jalan sampai dengan proses surat perjanjian penempatan (SPP).
"Prosesnya sampai di situ dulu, sambil menunggu ada keputusan dari pemerintah pusat," katanya.
Bagi para CPMI yang telah melalui proses tersebut, selanjutnya tinggal menunggu visa keberangkatan setelah pengiriman CPMI ke Malaysia dibuka kembali. Pihaknya belum bisa memastikan kapan mereka akan diberangkatkan menuju negara tujuan, meskipun telah melalui pemberkasan.
"Ketika dibuka kembali, mereka tinggal diberangkatkan," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau para CPMI untuk tidak percaya terhadap oknum yang menjanjikan keberangkatan dengan cepat, karena sejauh ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat.
"Yang jelas sementara di stop, tapi akan dibuka kembali dalam waktu dekat," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia, karena tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," katanya.
Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," katanya.
"Proses pendaftaran CPMI di dinas tetap jalan. Tidak ditutup," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Syamsul Rijal di kantornya, Senin.
Ia mengatakan, pengiriman CPMI ke Negara Malaysia itu bukan ditutup, tetap ditunda untuk sementara waktu, karena ada kesempatan antara kedua negara yang belum diputuskan. Sehingga proses pendaftaran dan pembekalan para CPMI tetap jalan sampai dengan proses surat perjanjian penempatan (SPP).
"Prosesnya sampai di situ dulu, sambil menunggu ada keputusan dari pemerintah pusat," katanya.
Bagi para CPMI yang telah melalui proses tersebut, selanjutnya tinggal menunggu visa keberangkatan setelah pengiriman CPMI ke Malaysia dibuka kembali. Pihaknya belum bisa memastikan kapan mereka akan diberangkatkan menuju negara tujuan, meskipun telah melalui pemberkasan.
"Ketika dibuka kembali, mereka tinggal diberangkatkan," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau para CPMI untuk tidak percaya terhadap oknum yang menjanjikan keberangkatan dengan cepat, karena sejauh ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat.
"Yang jelas sementara di stop, tapi akan dibuka kembali dalam waktu dekat," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia, karena tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," katanya.
Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," katanya.