Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya memvonis terdakwa pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya yakni Budi Hari Cahyadi (57), warga Desa Jago, Kecamatan Praya, divonis 19 tahun penjara. 

"Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," kaja Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dwi Dutha Arie Sampurna, Senin.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, Dewi Farida dalam sidang yang dilaksanakan, Senin. Vonis 19 tahun ini diketahui lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara 15 tahun dan membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim," katanya.

Pihaknya juga tidak menafikan jika vonis penjara yang diberikan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut selama 15 tahun.

Terdakwa di vonis pidana penjara 19 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan. 

"Jadi pasal yang terbukti sesuai dengan tuntutan,” katanya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, menyatakan, terdakwa inisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandung yang terjadi awal 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya ditutut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 Tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban inisial SK dan SF yang merupakan anak kandungnya sendiri. Selain itu terdakwa mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk dibangku sekolah serta terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan. 

"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya. 

Dari pengakuan terdakwa, ia melakukan perbuatan tersebut, karena kesepian ditinggalkan oleh Istrinya bekerja ke luar negeri. Di mana pada periode pertama saat ditinggal, terdakwa mencabuli korban SK (Anak pertamanya) yang saat itu sedang duduk dibangku SMP atau usia 14 Tahun dan korban memilih untuk menikah dini saat SMA. 

"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," katanya. 

Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun. Para korban dicabuli dalam keadaan terpaksa atau di bawah ancaman oleh terdakwa. 

"Kedua korban dicabuli di rumah terdakwa pada malam hari," katanya. 

Kasus ini terbongkar setelah kedua korban tidak kuat dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga dilaporkan kepihak Polres Lombok Tengah. 

"Korban saat itu sama-sama menangis. Ternyata terdakwa melakukan hal yang sama kepada kedua anaknya. Sehingga para korban bercerita kepada pamanya," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024