Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan atau produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memastikan label produknya tidak diperjualbelikan ke pihak lain untuk menghindari pemalsuan atau pengoplosan produk tersebut.
Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Sularsi mengatakan, adanya kasus pemalsuan air mineral memang tugas kewenangan pengawasan ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentunya perlu adanya survei post marketnya.
Namun demikian, lanjutnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, pelaku usahanya dalam hal ini produk yang dipalsukan harus juga memiliki satu kewajiban mengawasi post marketnya.
"Perusahaan ketika memesan atau membeli suatu kemasan atau tutup dari pihak ketiga harus dipastikan semua pesanannya atau lebelnya tidak diperjualbelikan ke pihak lain," katanya menanggapi terbongkarnya kasus pemalsuan air mineral merek ternama setelah polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan para pengoplos di Cilegon, Banten pada Sabtu, 16 Juli 2022 lalu.
Baca juga: YLKI minta Kemenkes tak ambil alih wewenang BPOM
Baca juga: YLKI mendorong masyarakat ajukan "class action" pemadaman listrik
Menurut Sularsi, ketika perusahaan tidak melakukan pengawasan, dan produk yang dia pesan dijual ke pihak lain maka sudah jelas itu sebuah pelanggaran karena sudah menjual merek ke pihak lain.
Selain itu YLKI juga mengingatkan kepada warung-warung kecil penjual AMDK agar tetap waspada, jangan sampai ada produk yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga biasanya langsung diterima, artinya bisa saja produk yang dijual di bawah standar itu palsu.
Ketika warung menjual produk yang palsu, tambahnya, warung si penjualnya juga bisa kena resiko hukum, oleh karena itu jangan sampai hanya melihat harga yang murah tapi produknya ilegal bukan legal.
Sebelumnya Pengurus Harian YLKI, Eliyani dalam keterangannya menyebutkan, Penelitian YLKI menunjukkan banyak beredar air minum kemasan yang tidak memenuhi standar air minum. Untuk itu pihaknya memberikan panduan kepada konsumen yang ingin memastikan keamanan air mineral yang dibeli, pertama, secara fisik air mineral palsu berwarna agak keruh. Konsumen sebaiknya mengocok air terlebih dahulu, jika warna berubah setelah dikocok, misalnya terlihat lebih keruh, maka sebaiknya tidak perlu diminum.
Kedua, bau air mineral asli dan palsu juga berbeda. Air mineral asli tidak berbau, sedangkan air mineral terkontaminasi akan menimbulkan bau tidak biasa. Ketiga, air mineral palsu rasanya lebih kesat, di langit-langit mulut juga akan terasa ada seperti debu-debu yang menempel.
"Konsumen perlu lebih teliti untuk mengecek tanggal kedaluwarsa dan izin produksi. Jangan terjebak dengan merek dagang besar, dan pastikan tutup tak bocor," katanya.
Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Sularsi mengatakan, adanya kasus pemalsuan air mineral memang tugas kewenangan pengawasan ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentunya perlu adanya survei post marketnya.
Namun demikian, lanjutnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, pelaku usahanya dalam hal ini produk yang dipalsukan harus juga memiliki satu kewajiban mengawasi post marketnya.
"Perusahaan ketika memesan atau membeli suatu kemasan atau tutup dari pihak ketiga harus dipastikan semua pesanannya atau lebelnya tidak diperjualbelikan ke pihak lain," katanya menanggapi terbongkarnya kasus pemalsuan air mineral merek ternama setelah polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan para pengoplos di Cilegon, Banten pada Sabtu, 16 Juli 2022 lalu.
Baca juga: YLKI minta Kemenkes tak ambil alih wewenang BPOM
Baca juga: YLKI mendorong masyarakat ajukan "class action" pemadaman listrik
Menurut Sularsi, ketika perusahaan tidak melakukan pengawasan, dan produk yang dia pesan dijual ke pihak lain maka sudah jelas itu sebuah pelanggaran karena sudah menjual merek ke pihak lain.
Selain itu YLKI juga mengingatkan kepada warung-warung kecil penjual AMDK agar tetap waspada, jangan sampai ada produk yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga biasanya langsung diterima, artinya bisa saja produk yang dijual di bawah standar itu palsu.
Ketika warung menjual produk yang palsu, tambahnya, warung si penjualnya juga bisa kena resiko hukum, oleh karena itu jangan sampai hanya melihat harga yang murah tapi produknya ilegal bukan legal.
Sebelumnya Pengurus Harian YLKI, Eliyani dalam keterangannya menyebutkan, Penelitian YLKI menunjukkan banyak beredar air minum kemasan yang tidak memenuhi standar air minum. Untuk itu pihaknya memberikan panduan kepada konsumen yang ingin memastikan keamanan air mineral yang dibeli, pertama, secara fisik air mineral palsu berwarna agak keruh. Konsumen sebaiknya mengocok air terlebih dahulu, jika warna berubah setelah dikocok, misalnya terlihat lebih keruh, maka sebaiknya tidak perlu diminum.
Kedua, bau air mineral asli dan palsu juga berbeda. Air mineral asli tidak berbau, sedangkan air mineral terkontaminasi akan menimbulkan bau tidak biasa. Ketiga, air mineral palsu rasanya lebih kesat, di langit-langit mulut juga akan terasa ada seperti debu-debu yang menempel.
"Konsumen perlu lebih teliti untuk mengecek tanggal kedaluwarsa dan izin produksi. Jangan terjebak dengan merek dagang besar, dan pastikan tutup tak bocor," katanya.