Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ivan Jaka memberikan apresiasi kepada pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram, PT PLS yang kini sedang berupaya melunasi tunggakan pajak.

"Jadi, laporan adanya penerimaan uang itu sudah kami terima. Kami hargai iktikad baik itu. Kalau semua bisa tertagih kan bisa juga jadi prestasi itu," kata Ivan di Mataram, Selasa.

Terkait adanya upaya pelunasan PT. PLS dengan  penyerahan Rp400 juta dari tunggakan yang tercatat sedikitnya Rp900 juta tersebut, Ivan belum dapat memastikan kelanjutan dari penanganan kasus dugaan korupsi yang kini berjalan di tahap penyelidikan di bidang pidana khusus tersebut.

"Kami akan lihat dulu seperti apa ke depannya dari gelar perkara," ujar dia.

Kepal Kejari Mataram Ivan Jaka sebelumnya telah memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.

Indikasi kerugian negara diterima dari Inspektorat Kota Mataram. Bukti tersebut dipastikan sudah dalam bentuk data penghitungan kerugian negara (PKN), bukan lagi laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Kasus yang kini berjalan di tahap penyelidikan Tim Pidsus Kejati Mataram tersebut awalnya ditangani tim perdata dan tata usaha negara (datun) sesuai adanya surat kuasa khusus (SKK) dari BKD Kota Mataram.

Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak ketiga, PT. PLS.

Kerja sama pemerintah dengan PT. PLS dalam pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram, tertuang dalam perjanjian di tahun 2016 dan diperbaharui kembali di tahun 2021.

Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama "Income Guarantee" (jaminan pendapatan), dimana PT. PLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan.

Namun dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir diketahui adanya permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PT. PLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PT. PLS periode Januari 2017 sampai Desember 2018, senilai Rp630 juta.

Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif di tahun 2019 sampai dengan 2021 dan telah tertuang dalam LHP Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.

Dalam LHP, disebutkan bahwa penunjukan PT. PLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana penunjukan PT. PLS tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.

Selain itu, PT. PLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram, karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.

Kemudian, pemenuhan kewajiban PT. PLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017 sampai November 2021. Nilainya mencapai Rp921 juta.

Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PT. PLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp85 juta.

Terakhir dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PT. PLS per 31 Desember 2021.

BPK RI Perwakilan NTB mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan denda itu mencapai Rp1,186 miliar. BPK menyatakan nilai tersebut sebagai kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir Pemerintah Kota Mataram.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024