Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara bernilai Rp145,9 miliar.
Kepala Kejati NTB Sungarpin di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penyelamatan potensi kerugian negara tersebut terlaksana dalam periode awal tahun 2021 hingga Juli 2022.
"Penyelamatan potensi kerugian negara Rp145,9 miliar ini gabungan pidsus (pidana khusus) dan datun (perdata dan tata usaha negara). Tentu di sini paling banyak datun karena di antaranya terkait dengan permasalahan lahan yang dikelola ITDC di Mandalika," kata Sungarpin.
Dalam perinciannya, jaksa pada bidang datun menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp132,9 miliar. Penyelamatan itu ditempuh melalui jalur perdata.
"Jalur perdata ini maksudnya penyelesaian melalui jalur litigasi maupun tidak. Kalau litigasi itu, perkara soal aset negara yang nilainya Rp130 miliar," ucapnya.
Aset berupa lahan tersebut, kata dia, berada di kawasan Mandalika. Sebelumnya lahan itu dikuasai pihak penggugat dari warga.
"Alhamdulillah, melalui fungsi JPN (jaksa pengacara negara), kami memenangkan perkara itu," ujarnya.
Sementara itu, dari bidang pidsus, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan bernilai Rp12,99 miliar. Penyelamatan Rp12,99 miliar ini berasal dari tersangka saat perkara berjalan di tahap penyidikan maupun dari terdakwa di persidangan.
"Nilai terbesar itu dari hasil eksekusi putusan. Nilainya Rp12,43 miliar. Itu sudah disetorkan ke kas negara," katanya.
Kepala Kejati NTB Sungarpin di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penyelamatan potensi kerugian negara tersebut terlaksana dalam periode awal tahun 2021 hingga Juli 2022.
"Penyelamatan potensi kerugian negara Rp145,9 miliar ini gabungan pidsus (pidana khusus) dan datun (perdata dan tata usaha negara). Tentu di sini paling banyak datun karena di antaranya terkait dengan permasalahan lahan yang dikelola ITDC di Mandalika," kata Sungarpin.
Dalam perinciannya, jaksa pada bidang datun menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp132,9 miliar. Penyelamatan itu ditempuh melalui jalur perdata.
"Jalur perdata ini maksudnya penyelesaian melalui jalur litigasi maupun tidak. Kalau litigasi itu, perkara soal aset negara yang nilainya Rp130 miliar," ucapnya.
Aset berupa lahan tersebut, kata dia, berada di kawasan Mandalika. Sebelumnya lahan itu dikuasai pihak penggugat dari warga.
"Alhamdulillah, melalui fungsi JPN (jaksa pengacara negara), kami memenangkan perkara itu," ujarnya.
Sementara itu, dari bidang pidsus, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan bernilai Rp12,99 miliar. Penyelamatan Rp12,99 miliar ini berasal dari tersangka saat perkara berjalan di tahap penyidikan maupun dari terdakwa di persidangan.
"Nilai terbesar itu dari hasil eksekusi putusan. Nilainya Rp12,43 miliar. Itu sudah disetorkan ke kas negara," katanya.