Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan sejumlah perkara korupsi senilai Rp1,45 miliar.
Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Wasisto di Lombok Timur, Rabu, mengatakan penyelamatan kerugian keuangan negara itu terakumulasi dalam periode 1 Januari sampai akhir November 2024.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil kami selamatkan dalam periode 1 Januari sampai akhir November 2024 senilai Rp1,45 miliar ini sudah kami setorkan ke kas negara," kata Hendro.
Dia mengatakan bahwa penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut berasal dari perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan.
"Sebenarnya, ada lagi yang belum kami eksekusi dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, seperti perkara tambang pasir besi dan alsintan (alat dan mesin pertanian)," ujarnya.
Baca juga: Kejari Lombok Timur sita aset terpidana korupsi tambang pasir besi AMG
Untuk perkara korupsi tambang pasir besi, jelas dia, pihaknya baru menyita satu objek bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Dia menyampaikan bahwa objek tersebut merupakan bagian dari aset berharga PT Anugrah Mitra Graha (AMG) untuk dua terpidana korupsi tambang pasir besi, yakni Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
"Satu objek bidang tanah beserta bangunan di Ekas itu sekarang dalam proses penilaian tim appraisal untuk selanjutnya akan kami lelang," ujarnya.
Dalam upaya penyelamatan dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar tersebut, Kejari Lombok Timur juga menelusuri keberadaan aset lain milik kedua terpidana yang merupakan jajaran direksi dari PT AMG.
Baca juga: Kejaksaan musnahkan barang bukti narkoba di Lombok Timur
Hendro menyampaikan aset yang masih dalam penelusuran lapangan itu di antaranya berupa kendaraan roda empat.
"Ada juga penyelamatan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi alsintan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap dia.
Dia memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi penyitaan terhadap seluruh alsintan yang menjadi objek putusan perkara.
"Jumlah alsintan ini 24 unit, di antaranya ada traktor. Itu sudah dirampas negara, namun masih dalam proses penilaian tim appraisal oleh KPKNL di Mataram. Kalau hasilnya sudah keluar, akan kami selenggarakan lelang," kata Hendro.
Baca juga: Kejari Lombok Timur ungkap peran dua tersangka korupsi KUR petani cabai Sembalun