Kejaksaan musnahkan barang bukti narkoba di Lombok Timur

id Kasus Narkoba ,Lombok Timur ,NTB,Pemusnahan barang bukti,narkoba lombok timur,kejari lombok timur

Kejaksaan musnahkan barang bukti narkoba di Lombok Timur

Acara pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar Kejari Lombok Timur, Provinsi NTB, Rabu (04/12/2024) (ANTARA/HO-Dhimas)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti narkoba dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.

Kejari Lombok Timur Hendro Waskita di Lombok Timur, Rabu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan yang dilakukan pada Juli - Nopember 2024 di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 69,716 gram, ganja sebanyak 40,1 gram dan ekstasi sebanyak 16,41 gram.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan," katanya saat acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Lombok Timur.

Baca juga: Polres Lombok Timur musnahkan narkoba senilai Rp7 miliar

Menurut Hendro, setiap kasus yang telah inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap maka barang bukti langsung dimusnahkan seperti yang dilakukan hari ini.

"Untuk kasus narkoba yang ditangani sejak Januari hingga November sebanyak 25 kasus. Dari jumlah kasus ini, masih ada kasus yang sedang dalam proses persidangan," jelasnya.

Terhadap besaran hukuman bagi para pelaku narkoba tersebut, menurut Kajari, besaran tuntutan dan dakwaan bervariasi, dari 25 kasus yang ditangani ada yang dituntut 7 tahun hingga 10 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap pemilik Narkoba 5 kilogram di Lombok Timur

Namun mayoritas terdakwa yang dalam kasus sebagai pengedar atau bandar narkoba.

 "Dari jumlah kasus yang ditangani, vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada para terdakwa bervariasi yakni berkisar antara 7 sampai 10 tahun penjara, namun mayoritas vonis 10 sampai 12 tahun," katanya.

Melihat variabel penanganan kasus khusus narkoba dibandingkan tahun sebelumnya, melihat dari SPDP dari Polres, menurut Hendro jumlah kasus tahun 2024 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, berkisar 20 sampai 22 perkara.

Bahkan ada juga pelimpahan kasus dari Pengadilan Tinggi maupun Polda dan BNP, jumlah kasus yang dilimpahkan juga hampir sama dengan yang ditangani di Polres berkisar 17 sampai 19 perkara.

"Jumlah kasus secara keseluruhan periode Januari sampai Nopember 2024 telah menangani sebanyak 63 kasus," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap jaringan narkoba antarpulau di Lombok Timur
Baca juga: Waspada!! Kasus Narkoba di Lombok Timur makin menggila