Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, masih menunggu regulasi resmi terkait penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sudah mulai diberlakukan pemerintah secara bertahap.
"Jujur secara teknis kami belum tahu seperti apa penerapannya, karena itu sekarang kita sedang menunggu regulasi terkait petunjuk teknis pelaksananya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Kamis.
Dikatakan, pemanfaatan NIK menjadi NPWP tersebut sebagai salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83, yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang berurusan dengan pelayanan publik harus berdasarkan NIK.
Dasar itulah, terbit Undang-Undang baru dari Menteri Keuangan yang mengamanatkan hal yang sama sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpres tersebut.
"Untuk mendukung itu, pada prinsipnya kami siap melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Setelah Dukcapil menerima petunjuk teknis pelaksanaan, katanya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pelaksanaan program tersebut.
Dengan demikian, masyarakat bisa tahu bagaimana cara mengintegrasikan NIK ke NPWP masing-masing.
Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan program penggabungan NIK dengan NPWP yakni untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa, bisa tercapai.
"Selain itu agar masyarakat bisa tertib membayar pajak. Jadi mungkin ke depan setiap warga yang sudah berpenghasilan, secara otomatis langsung bayar pajak," katanya.
"Jujur secara teknis kami belum tahu seperti apa penerapannya, karena itu sekarang kita sedang menunggu regulasi terkait petunjuk teknis pelaksananya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Kamis.
Dikatakan, pemanfaatan NIK menjadi NPWP tersebut sebagai salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83, yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang berurusan dengan pelayanan publik harus berdasarkan NIK.
Dasar itulah, terbit Undang-Undang baru dari Menteri Keuangan yang mengamanatkan hal yang sama sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpres tersebut.
"Untuk mendukung itu, pada prinsipnya kami siap melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Setelah Dukcapil menerima petunjuk teknis pelaksanaan, katanya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pelaksanaan program tersebut.
Dengan demikian, masyarakat bisa tahu bagaimana cara mengintegrasikan NIK ke NPWP masing-masing.
Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan program penggabungan NIK dengan NPWP yakni untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa, bisa tercapai.
"Selain itu agar masyarakat bisa tertib membayar pajak. Jadi mungkin ke depan setiap warga yang sudah berpenghasilan, secara otomatis langsung bayar pajak," katanya.