Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 91,7 persen per 31 Maret 2024, yakni sebanyak 67,47 juta dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
“Pemadanan NIK dan NPWP prosesnya masih terus berjalan, angkanya sedikit-sedikit bergerak,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dari jumlah tersebut, yang terpadankan oleh sistem mencapai 63,24 juta. Sementara yang dipadankan oleh wajib pajak sebanyak 4,23 juta.
Terdapat 6,11 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Namun, menurut Dwi, sisa tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan karena beberapa faktor, seperti wajib pajak telah meninggal dunia, tidak aktif, atau telah meninggalkan Indonesia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyegerakan proses pemadanan NIK dengan NPWP.
Dia juga mengimbau masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.
Sementara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.
Baca juga: DJP catat 12,7 juta wajib pajak telah lapor SPT
Baca juga: Ditjen Pajak serius merespons penipuan bermodus pajak
Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.