Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menyatakan kesiapan untuk menerima keberatan masyarakat terkait penataan data identitas penduduk atau penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
Menurut dia, bagi masyarakat yang akan melapor diberikan formulir oleh petugas untuk kemudian diisi keseluruhannya sebagai syarat administrasi pemberkasan prosedur.
Ia mengatakan, pada formulir itu juga tersedia, bagian atau kolom untuk masyarakat menjelaskan keberatan.
Kendati demikian, tegasnya, tidak semua laporan dapat diproses.
"Tidak semua yang masuk dalam daftar penataan itu dapat kami proses," ujarnya.
Sudin Dukcapil Jaktim pun akan menunda penataan data atau identitas warga di wilayahnya bila warga itu mendapatkan perawatan khusus rumah sakit.
"Misalnya ada seseorang yang butuh perawatan khusus, misalnya penyakit, maaf kanker atau perlu cuci darah. Kami tidak melakukan dulu (penataan) karena dia sangat membutuhkan KTP sesuai dengan yang terdaftar di wilayah tersebut," katanya.
Selain itu, warga yang tengah persiapan untuk ibadah haji ke tanah suci juga ditunda penataan identitasnya.
"Terhadap jamaah haji yang akan berangkat yang sudah terdaftar di kloter haji DKI Jakarta itu juga ditunda penataannya, sehingga ada prioritas tertentu. Kami tidak serta merta melakukan penataan data secara langsung," ujar Naufan.
Dukcapil DKI Jakarta pun telah berkoordinasi juga dengan Kantor Kementerian Agama mengenai kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.
"Jadi, minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, Rabu (17/4).
Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
"Jadi ya, minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," katanya.
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
Baca juga: KPU Jakarta gandeng Dukcapil lakukan pendataan pemilih jelang Pilgub
Baca juga: DPRD minta Disdukcapil Lombok Tengah tingkatkan pelayanan adminduk
"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali. Jadi, tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," katanya.
"Setiap warga yang masuk dalam daftar penataan dan ingin melakukan keberatan sanggahan silahkan datang. Kami akan 'standby' di posko pelayanan kelurahan," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur Naufan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bagi masyarakat yang akan melapor diberikan formulir oleh petugas untuk kemudian diisi keseluruhannya sebagai syarat administrasi pemberkasan prosedur.
Ia mengatakan, pada formulir itu juga tersedia, bagian atau kolom untuk masyarakat menjelaskan keberatan.
Kendati demikian, tegasnya, tidak semua laporan dapat diproses.
"Tidak semua yang masuk dalam daftar penataan itu dapat kami proses," ujarnya.
Sudin Dukcapil Jaktim pun akan menunda penataan data atau identitas warga di wilayahnya bila warga itu mendapatkan perawatan khusus rumah sakit.
"Misalnya ada seseorang yang butuh perawatan khusus, misalnya penyakit, maaf kanker atau perlu cuci darah. Kami tidak melakukan dulu (penataan) karena dia sangat membutuhkan KTP sesuai dengan yang terdaftar di wilayah tersebut," katanya.
Dukcapil DKI Jakarta pun telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait hal itu.
Selain itu, warga yang tengah persiapan untuk ibadah haji ke tanah suci juga ditunda penataan identitasnya.
"Terhadap jamaah haji yang akan berangkat yang sudah terdaftar di kloter haji DKI Jakarta itu juga ditunda penataannya, sehingga ada prioritas tertentu. Kami tidak serta merta melakukan penataan data secara langsung," ujar Naufan.
Dukcapil DKI Jakarta pun telah berkoordinasi juga dengan Kantor Kementerian Agama mengenai kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.
"Jadi, minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, Rabu (17/4).
Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
"Jadi ya, minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," katanya.
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
Baca juga: KPU Jakarta gandeng Dukcapil lakukan pendataan pemilih jelang Pilgub
Baca juga: DPRD minta Disdukcapil Lombok Tengah tingkatkan pelayanan adminduk
"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali. Jadi, tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," katanya.
Hanya saja, kata dia, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri.