Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan konsep pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dengan menggunakan mobil keliling, sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
"Untuk memulai kegiatan layanan penerbitan dokumen kependudukan keliling, kita sudah siapkan konsep sesuai protokol kesehatam sedemikian rupa agar layanan tetap jalan, kesehatan masyarakat terjaga," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram HM Amran M Amin di Mataram, Selasa.
Dikatakan, layanan penerbitan dokumen kependudukan keliling itu, sempat disetop saat Mataram berada pada zona PPKM Level 4, tapi saat ini Kota Mataram sudah berstatus PPKM Level 3, sehingga layanan melalui mobil keliling bisa dilakukan dengan syarat harus sesuai protokol kesehatan.
"Yakni dengan menyiapkan tempat tempat cuci dan alat pembersih tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, layanan penerbitan dokumen kependudukan dengan sistem jemput bola tersebut, direncanakan dilaksanakan terbatas di sekolah dan kelurahan, sesuai permintaan.
"Kami belum bisa membuka layanan di ruang atau fasilitas publik, termasuk saat kegiatan hari tanpa kendaraan bermotor atau CFD (car free day)," katanya.
Ia menilai, kegiatan layanan penerbitan dokumen kependudukan melalui mobil keliling efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan sebab layanan jemput bola ini mendekatkan dan memudahkan masyarakat.
"Kita bisa lihat antusias masyarakat yang ingin mendapatkan layanan dokumen kependudukan hari ini (Selasa 14/9/2021) di halaman parkir Nirwana Waterpark, yang juga menjadi lokasi penandatanganan kerja sama penerbitan kartu identitas anak dengan tujuh pengusaha di Mataram," katanya.
Menurutnya, pada pelayanan mobil keliling masyarakat bisa langsung melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) dan mencetak KTP elektronik. Selain itu, berbagai dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) juga bisa langsung dicetak, termasuk KIA.
"Kalau semua data lengkap, dokumen bisa langsung jadi. Karena itu, masyarakat tidak harus datang ke kantor kami untuk membuat dokumen kependudukan tersebut," katanya.