Mataram (ANTARA) - Perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam bentuk lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, masuk persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.i Rp1,4 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pendaftaran perkara korupsi yang datang dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB.
"Iya, betul. Sudah masuk. Tiga perkara (tersangka) dari Kejati NTB," katanya.
Namun demikian, tiga perkara yang baru terdaftar hari ini, 12 Desember 2025, belum ada penetapan majelis hakim dan agenda sidang perdana.
"Majelis belum ditunjuk," ujar dia.
Sesuai data yang dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, dari tiga perkara ini baru tercatat hanya ada satu tersangka bernama Alpin Agusti yang terdaftar dengan nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.
Dalam registrasi perkara, Pengadilan Negeri Mataram turut mencantumkan daftar jaksa penuntut umum dengan jumlah 11 orang.
Kemudian, untuk perkara dua tersangka lainnya, yakni Ida Adnawati dan Mawardi Khairi belum muncul dalam registrasi perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram.
Kepala Kejati NTB Wahyudi pada Selasa (9/12), menyatakan bahwa perkara korupsi pemanfaatan aset di Gili Trawangan ini sudah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan ke jaksa penuntut umum atau tahap dua.
"Sudah tahap dua dan persiapan pelimpahan ke pengadilan," ucap Wahyudi.
Baca juga: DPRD NTB dorong tata kelola aset di Gili Trawangan Lombok Utara
Tiga tersangka dalam perkara ini merupakan seorang pejabat daerah dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang menguasai lahan untuk membangun usaha.
Tiga tersangka adalah Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB bernama Mawardi Khairi dan Ida Adnawati, serta Alpin Agusti berasal dari kalangan swasta yang membangun usaha di atas lahan milik pemerintah tersebut.
Kepada para tersangka, penyidik telah melakukan penahanan dengan menitipkan dua di antaranya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Baca juga: Kejati segera sidangkan korupsi aset Pemprov NTB di Gili Trawangan
Untuk tersangka perempuan, Ida Adnawati tercatat berstatus narapidana dalam perkara narkoba dan masih menjalani pidana di Lapas Kelas III Mataram.
Dalam penanganan kasus ini pihak Kejati NTB telah memasang plang pengamanan bidang tanah pada dua lokasi usaha milik dua tersangka pengusaha yang berada di dalam areal objek perkara seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Selain itu, penyidik menguatkan bukti korupsi dalam perkara ini dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pihak akuntan publik dengan nilai mencapa
