Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menyidangkan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTB dalam bentuk lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, menyampaikan hal tersebut setelah penyidik melaksanakan tahap dua atau pelimpahan/penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Iya, baru tadi selesai tahap dua di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat perkaranya akan masuk meja persidangan," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid turut membenarkan perihal pelaksanaan tahap dua perkara korupsi pemanfaatan aset yang pernah dikelola PT Gili Trawangan Indah tersebut.
"Iya, tindak lanjut tahap dua, penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka," ujar Harun.
Baca juga: Menyelamatkan aset di Gili Trawangan
Sebagai bahan kebutuhan persidangan, ia mengatakan penuntut umum kini sedang menyiapkan surat dakwaan.
"Kalau sudah rampung, surat dakwaan akan segera kami serahkan ke pengadilan," ucapnya.
Tiga tersangka dalam perkara ini merupakan seorang pejabat daerah dan dua lainnya dari pihak swasta yang menguasai lahan untuk membangun usaha.
Ketiga tersangka adalah Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB inisial MK dan dari kalangan swasta berinisial IA dan AA.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Menyelamatkan gili dari sengketa
Kepada para tersangka, penyidik telah melakukan penahanan dengan menitipkan dua tersangka diantaranya, yakni MK dan AA ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, sedangkan IA yang merupakan pengusaha perempuan berstatus narapidana dalam perkara narkoba, masih menjalani pidana di Lapas Kelas III Mataram.
Langkah lain dari penyidikan kasus ini pihak Kejati NTB telah memasang plang pengamanan bidang tanah pada dua lokasi usaha milik tersangka IA dan AA yang berada di dalam areal objek perkara seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Selain itu, penyidik menguatkan bukti korupsi dalam perkara ini dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pihak akuntan publik dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Kejati NTB siap bantu penyelesaian sengketa lahan pemprov di Gili Trawangan
Baca juga: Akuntan publik audit kerugian pemanfaatan lahan eks GTI di Gili Trawangan
