Kejati NTB siap bantu penyelesaian sengketa lahan pemprov di Gili Trawangan

id penyelesaian sengketa lahan, gili trawangan, aset pemprov ntb, kejati ntb,pembentukan satgas,lahan 65 hektare,lahan eks

Kejati NTB siap bantu penyelesaian sengketa lahan pemprov di Gili Trawangan

Kepala Kejati NTB Wahyudi. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan siap membantu penyelesaian sengketa lahan seluas 65 hektare yang merupakan aset pemerintah provinsi bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan.

Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa dukungan tersebut telah direalisasikan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) penyelesaian sengketa lahan eks kelola PT GTI tersebut.

"Kami ikut di dalam satgas itu? Iya. Ada asdatun (asisten perdata dan tata usaha negara) yang ikut di satgas itu. Tentunya, nanti akan bersama-sama dengan satgas yang lain merumuskan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Gili Trawangan," katanya.

Perihal adanya enam poin yang menjadi bagian legal opinion atau pendapat hukum produk jaksa pengacara negara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB pada medio 2021, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari kajian hukum tersebut.

"(Enam poin) itu memang jauh sebelumnya, tetapi apakah itu masih relevan untuk digunakan? Nanti satgas yang akan menilai, termasuk tata kelolanya seperti apa di Gili Trawangan, itu dari pemprov," ujar dia.

Baca juga: Kerugian korupsi pemanfaatan lahan eks GTI capai Rp1,4 miliar

Selain persoalan penyelamatan aset yang terbilang cukup lama terbengkalai, terhitung sejak PT GTI baru satu tahun usai penandatanganan kerja sama pemanfaatan pada tahun 1997, Kejati NTB juga menangani persoalan hukum.

"Kita (Kejati NTB) sudah menangani dari sisi tindak pidana korupsinya. Kita (Kejati NTB) masuk dari sisi itu," ucapnya.

Dalam persoalan hukum, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB inisial MK dan dari kalangan swasta berinisial IA dan AA.

Kepada para tersangka, penyidik telah melakukan penahanan dengan menitipkan dua di antaranya, yakni MK dan AA di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sedangkan IA yang merupakan pengusaha perempuan berstatus narapidana dalam perkara narkoba, masih menjalani pidana di Lapas Kelas III Mataram.

Baca juga: Akuntan publik audit kerugian pemanfaatan lahan eks GTI di Gili Trawangan

Langkah lain dari penyidikan kasus ini pihak Kejati NTB telah memasang plang pengamanan bidang tanah pada dua lokasi usaha milik tersangka IA dan AA yang berada di dalam areal objek perkara seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Selain itu, penyidik kejaksaan telah menguatkan alat bukti dari kasus tersebut dari hasil audit akuntan publik yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.

Wahyudi menyatakan dalam waktu dekat berkas perkara dari ketiga tersangka akan diserahkan ke penuntut umum untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Kejati NTB gandeng auditor hitung kerugian korupsi aset lahan eks PT GTI

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya menaruh atensi atas sengkarut persoalan yang terjadi di atas lahan milik Pemprov NTB tersebut dan telah mengambil kebijakan dengan membentuk satgas penyelesaian sengketa lahan.

"Kita butuh satu satgas yang membahas secara komprehensif, mulai masalah hukum, masalah lahan, masalah air," kata Iqbal.

Gubernur membentuk satgas tersebut dengan menyertakan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan badan pertanahan nasional.

"Ini juga melibatkan masyarakat yang memiliki pemahaman terkait isu di sana. Nanti akan saya pantau secara rutin," ucapnya.

Baca juga: Dua tersangka korupsi lahan eks GTI diperiksa Kejati NTB
Baca juga: Kejati NTB pasang plang pengamanan dua tempat usaha di Gili Trawangan Lombok

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.