Kota Mataram (ANTARA) - Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyerukan pemulihan yang berkeadilan ekologis bagi korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan menegaskan bahwa rangkaian bencana tersebut merupakan konsekuensi dari kerusakan lingkungan struktural akibat tata kelola ekstraktif yang dikendalikan pemerintah pusat.
Presidium Nasional KPHD, Akhdiansyah menyatakan bencana hidrometeorologi yang beruntun di Sumatera tidak dapat lagi diposisikan semata sebagai fenomena alam, tetapi sebagai gejala krisis ekologis yang lahir dari kebijakan perizinan yang sentralistik dan tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan.
"Sumatera dikepung 1.907 izin usaha pertambangan seluas 2,4 juta hektare dan ratusan izin penggunaan kawasan hutan. Izin-izin ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat, tetapi ketika bencananya terjadi, daerah yang menanggung seluruh bebannya,” kata Akhdiansyah dalam pernyataan tertulisnya yang di terima di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan, ketimpangan ekologis dan ekonomi kian tampak dari perbandingan antara kerugian akibat bencana dan penerimaan negara dari sektor ekstraktif.
Studi CELIOS (2025) menunjukkan, kerugian ekonomi akibat banjir di Sumatera mencapai Rp68,67 triliun, jauh lebih besar dibandingkan Penerimaan Hasil Tambang (PHT) nasional yang hanya sekitar Rp16,6 triliun.
"Daerah mengalami kebangkrutan ekologis demi menopang ambisi ekonomi pusat. Mekanisme transfer ke daerah tidak pernah mencerminkan risiko ekologis yang diemban daerah," ujar politisi PKB NTB ini.
Koordinator KPHD wilayah Aceh, Tati Meutia Asmara, menyebutkan bencana yang terjadi sejak 25 November 2025 telah memutus hampir seluruh jalur utama di provinsi itu, termasuk ruas Tamiang-Sumut, Gayo Lues-Aceh Tamiang, Bireuen-Takengon, Banda Aceh-Lhokseumawe, serta Bener Meriah-Bireuen.
Baca juga: Banjir bima putuskan akses dan tewaskan anak
Ia mendesak, pemerintah pusat untuk turun tangan secara penuh karena daerah tidak memiliki kapasitas memadai dalam kondisi isolasi yang berkepanjangan.
"Pemerintah pusat harus mengatasi masalah kelaparan, membuka akses ke daerah yang terputus, memastikan pasokan BBM, memulihkan jaringan internet, serta memenuhi kebutuhan dasar warga Aceh di pengungsian, terutama obat-obatan dan air bersih bagi perempuan, anak, dan balita," ujarnya.
KPHD menegaskan, bahwa prinsip polluter pays harus diberlakukan secara ketat. Korporasi ekstraktif yang memperparah kerusakan lingkungan diwajibkan menanggung biaya pemulihan infrastruktur maupun sosial agar beban tersebut tidak terus menggerogoti APBD.
Dalam pernyataan sikapnya, KPHD mengajukan enam tuntutan utama kepada pemerintah pusat:
Baca juga: PalmCo ikut bergerak pulihkan dampak banjir
1. Penetapan status Bencana Nasional untuk banjir dan longsor di Sumatera agar penanganan tidak terfragmentasi dan mobilisasi sumber daya negara dapat dilakukan secara maksimal;
2. Moratorium izin baru di sektor pertambangan dan perkebunan sawit serta audit lingkungan terhadap seluruh konsesi aktif, terutama yang berada di zona rawan bencana atau merusak fungsi hidrologis;
3. Penguatan fase tanggap darurat dengan memastikan distribusi logistik, air bersih, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial menjangkau wilayah paling terisolasi;
4. Keadilan pemulihan bagi korban bencana, termasuk pemulihan mata pencaharian, akses lahan yang aman, serta perlindungan sosial berbasis kebutuhan riil masyarakat;
5. Keterlibatan publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Kehutanan dan RUU Perubahan Iklim agar regulasi nasional mencerminkan realitas krisis ekologis di lapangan;
6. Reformasi transfer fiskal berbasis ekologis sehingga alokasi untuk daerah tidak hanya berbasis indikator produksi, tetapi juga mempertimbangkan risiko bencana dan biaya pemulihan lingkungan.
Pernyataan tersebut, ditandatangani oleh Presidium KPHD: Mutmainah Korona (DPRD Palu), Aminuddin Aziz (DPRD Pekalongan), Dini Inayati (DPRD Semarang), Akhdiansyah (DPRD NTB), Tati Meutia Asmara (DPRD Aceh), Sigit Nursyam (DPRD DIY), dan Arifin Noor Aziz (DPRD Kubu Raya).