Jakarta (ANTARA) - Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada warga segera lapor ke lembaga tersebut bila Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami sudah instruksikan kepada jajaran di bawah di tingkat kota, kalau ada yang mengadukan atau melaporkan secara resmi silakan ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di Jakarta, Jumat.
Benny mengungkapkan sudah ada sejumlah warga yang melapor terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Apalagi, kata Benny, pencatutan NIK ini menjadi isu yang serius. Karena itu, dia memastikan bahwa semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan laporan dari masyarakat, karena partisipasi dan pengawasan masyarakat dibutuhkan pada tahapan pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Saya menyampaikan, andai ada masyarakat yang merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melaporkan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan NIK pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya.
Menurut dia, KPU DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Baca juga: Menakar kekuatan pemilih pemula di pilkada serentak NTB
Baca juga: Megawati ingatkan tidak ada aksi kecurangan TSM di Pilkada 2024
Ia mengatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu dan verifikasi kedua telah dilakukan.
Untuk itu, kata dia, permasalahan terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah diselesaikan KPU. Ketika melaksanakan verifikasi faktual semua warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak.