Permintaan legalisasi dokumen kependudukan di Mataram meningkat

id Diinas Dukcapil,Kota Mataram,legalisir adminduk,KK,KTP,Online,NTB

Permintaan legalisasi dokumen kependudukan di Mataram meningkat

Sejumlah pemohon legalisasi dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, permohonan legalisasi dokumen kependudukan di saat ini mulai meningkat karena adanya pembukaan seleksi TNI/Polri 2025.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Lalu Ahmad Gunadi di Mataram Rabu mengatakan, sejak pembukaan seleksi TNI/Polri mulai 5 Februari 2025, permintaan legalisasi dokumen kependudukan mulai terlihat meningkat.

"Data sampai tanggal 11 Februari tercatat sudah ada 75 permohonan legalisasi dokumen kependudukan," katanya.

Baca juga: Dukcapil Mataram menyiapkan konsep layanan dokumen kependudukan keliling

Menurutnya, dokumen kependudukan yang dilegalisasi adalah dokumen asli yang diterbitkan tidak dilengkapi dengan barkode, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK). Tapi kalau dokumen asli akta kelahiran dan KK sudah dilengkapi barkode, tidak perlu dilegalisasi.

"Begitu juga dengan KTP elektronik, karena sudah online tidak perlu di legalisasi," katanya.

Dia menjelaskan, jumlah permintaan legalisasi sampai 11 Februari 2025 sebanyak 75 itu dinilai cenderung meningkat jika dibandingkan dengan permohonan selama bulan Januari 2025, tercatat sebanyak 102 pemohon legalisasi dokumen kependudukan.

Sementara angka 75 pemohon itu baru sampai tanggal 11 Februari 2025, sehingga pada akhir bulan ini jumlahnya diprediksi bisa mencapai ratusan.

"Tren peningkatan permintaan legalisasi dokumen kependudukan bisa terjadi saat pembukaan TNI/Polri dan menjelang tahun ajaran baru untuk kebutuhan sekolah," katanya.

Baca juga: Mataram usulkan anggaran alat perekaman KTP portable

Hal itu dapat dilihat dari tahun sebelumnya, pada tahun 2024 proses rekrutmen TNI/Polri dilaksanakan sekitar bulan April sehingga permintaan legalisasi dokumen kependudukan mencapai 313, dan menjelang tahun ajaran baru mencapai 457.

Sedangkan di bulan-bulan lain, tambahnya, rata-rata di bawah 100, bahkan di bulan Desember 2024, h anya 31 permohonan legalisasi.

Kendati terjadi peningkatan pada waktu-waktu tertentu, katanya, Dukcapil tetap memberikan layanan prima kepada masyarakat dengan memberikan layanan cepat.

Jika semua berkas yang dibutuhkan lengkap, masyarakat bisa menunggu proses legalisasi paling lama sekitar 20-25 menit selesai dan layanan tersebut diberikan secara gratis.

"Dengan demikian, untuk loket layanan legalisasi dokumen kependudukan jarang terjadi antrean panjang sebab begitu datang langsung kami layani," katanya.

Sementara menyinggung tentang tingkat kunjungan, lanjut Gunadi, dalam sehari rata-rata mencapai 100 orang, mereka datang ke Dukcapil untuk mendapatkan layanan dokumen kependudukan.

Seperti perekaman KTP elektronik, pembuatan kartu identitas anak (KIA), pemuatan kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan terkait lainnya.

Baca juga: Mataram terapkan aplikasi I Love IKD
Baca juga: Dukcapil Mataram jemput bola sasar lansia merekam KTP elektronik