KPU Jakarta gandeng Dukcapil lakukan pendataan pemilih jelang Pilgub

id KPU DKI,Pilkada DKI,Pilgub DKI,Dukcapil DKI

KPU Jakarta gandeng Dukcapil lakukan pendataan pemilih jelang Pilgub

Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta untuk melakukan pendataan  pemilih menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
 
"Kami  dalam minggu ini koordinasi dengan Dinas Dukcapil DKI terkait dengan pendataan pemilih," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
 
Dody menuturkan dalam pertemuan itu nantinya pihaknya ingin mengonfirmasi kembali terkait penghapusan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak berdomisili Jakarta.
 
Adapun tujuan koordinasi tersebut untuk memprioritaskan hak pilih warga Jakarta dalam ajang Pilgub DKI mendatang. Dia memastikan salah satu syarat hak pemilih yakni memiliki administrasi kependudukan dalam bentuk KTP bisa terpenuhi melalui Dinas Dukcapil DKI.
 
"Kemudian nanti dalam waktu dekat di bulan Mei nanti kita akan mulai tahapan untuk pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih," ujarnya.
 
KPU DKI Jakarta memastikan melakukan pendataan pemilih dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI pada April untuk penyesuaian data kependudukan. Wahyu memprioritaskan pembaruan pendataan bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada Pilkada nanti atau tepatnya 27 November 2024.

Baca juga: Golkar NTB membuka ruang nonkader maju Pilgub
Baca juga: Respon Gita Ariadi dituntut mundur sebagai Penjabat Gubernur NTB
 
Adapun tahapan Pilgub sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
KPU RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.