Sebanyak 52,89 persen pasutri di Manokwari belum miliki akta nikah

id Pemkab Manokwari,akta nikah,dokumen kependudukan,Sidang isbat nikah

Sebanyak 52,89 persen pasutri di Manokwari belum miliki akta nikah

Bupati Manokwari Hermus Indou saat menandatangani MoU pelaksanaan sidang isbat nikah bersama Kemenag Manokwari, Pengadilan Agama Manokwari dan Disdukcapil Manokwari beberapa waktu lalu. ANTARA/Ali Nur Ichsan

Manokwari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengungkapkan, 52,89 persen pasangan suami istri (pasutri) di Manokwari belum memiliki akta atau dokumen pernikahan yang sah dari negara.

Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Effendi di Manokwari, Senin, mengatakan, penduduk Manokwari berjumlah 201.730 orang dan 78.932 penduduk Manokwari berstatus menikah. Dari jumlah tersebut sebanyak 52,89 persen atau 41.747 pasutri belum memiliki akta nikah.

"Berarti yang sudah memiliki akta nikah baru 37.185 pasutri atau 47,11 persen baik mereka yang Muslim maupun non-Muslim," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai upaya meningkatkan pemilikan akta nikah, Pemkab Manokwari melalui Disdukcapil telah membuat MoU dengan Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama Kelas IB Manokwari untuk membuat sidang isbat nikah tiap tahunnya.

Ia menjelaskan, sidang isbat nikah tersebut pemenuhan dokumen atau akta pernikahan bagi warga muslim. Dimana pasutri yang sebelumnya baru melaksanakan nikah siri bisa memperoleh buku nikah dari KUA dan sah diakui negara.

Dengan tercatatnya akta pernikahan maka membantu keluarga agar bisa membuat akta kelahiran bagi anaknya yang digunakan sebagai syarat untuk pendidikan. Selain itu, segala urusan yang berkaitan dengan akta kependudukan bisa menjadi mudah.

"Dengan isbat nikah berarti dilakukan proses oleh Pengadilan Agama, kemudian KUA mengeluarkan buku nikahnya, dan Disdukcapil akan mengeluarkan dokumen kependudukan untuk memperkuat pasangan tersebut sebagai sah suami istri," jelasnya.

Ia menambahkan, dengan penandatanganan MoU tersebut, isbat nikah akan dilaksanakan berkelanjutan setiap tahun dengan anggaran melalui Disdukcapil Manokwari. Setelah menandatangan MoU, pihaknya akan melakukan pendataan bagi warga Muslim di Manokwari yang belum memiliki dokumen pernikahan. Pendataan akan dilakukan antara KUA di distrik bersama petugas Disdukcapil.

Sedangkan untuk warga non-Muslim, pihaknya terus melakukan imbauan pada gereja-gereja agar pihak gereja memfasilitasi pasangan suami istri yang sudah menikah melapor pada Disdukcapil untuk diterbitkan akta nikah.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah distrik untuk mendata warga yang sudah menikah tapi belum punya dokumen agar segera melakukan pencatatan sipil.

Baca juga: Kemenag Bangka Barat imbau calon pengantin mengikuti bimbingan pranikah
Baca juga: Menko PMK: Pemerintah wajib pastikan bimbingan pranikah untuk calon pengantin

"Jika ada masalah biaya mungkin rumahnya jauh, Dukcapil bisa jemput bola. Tahun ini kami sudah turun juga ke Distrik Prafi untuk melayani pencatatan sipil di empat distrik yaitu Warmare, Prafi, Masni dan Sidey. Tahun depan dengan dukungan dana otsus, Dukcapil juga akan lebih banyak turun ke kampung-kampung untuk pendataan," katanya.