Begini cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax

id cara daftar NPWP online 2025,Coretax,NPWP,DJP,wajib pajak

Begini cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax

Smulator coretax bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik. Dok. DJP I

Jakarta (ANTARA) - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. NPWP bukan hanya dibutuhkan untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga sering menjadi dokumen wajib dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai bisnis.

Sebelum memiliki NPWP, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran untuk membuatnya. Berkat kemajuan teknologi, kini pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis dan mudah karena dapat dilakukan secara online.

Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax).Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Dimana sebelumnya, layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.

Baca juga: Ini cara cek NPWP dengan mudah kalau lupa

Coretax ini dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.

Coretax sendiri, merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax.

Cara daftar NPWP online via Coretax

1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.

Baca juga: Wajib pajak bisa akses layanan Coretax DJP mulai 1 Januari 2025

4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.

7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.

8. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.

9. Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.

Baca juga: Cara login Coretax DJP untuk wajib pajak