Wajib pajak bisa akses layanan Coretax DJP mulai 1 Januari 2025

id Coretax DJP,2025,Cara akses layanan Coretax DJP

Wajib pajak bisa akses layanan Coretax DJP mulai 1 Januari 2025

Smulator coretax bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik. Dok. DJP I

Jakarta (ANTARA) - Mulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi Wajib Pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia.

Dengan hadirnya Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Layanan ini memungkinkan mereka untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.

Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat.

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.

Baca juga: Cara login Coretax DJP untuk wajib pajak

Bagi masyarakat yang belum familiar dengan layanan ini, DJP juga telah menyiapkan berbagai saluran pendukung, seperti panduan penggunaan dan layanan pelanggan, agar setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax secara optimal.

Cara mengakses layanan Coretax

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses layanan Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan akun DJPOnline:

1. Akses laman Coretax

Akses laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

2. Login dengan identitas pengguna

Mulailah dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP.


3. Isi kode captcha

Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan klik tombol "Login".

4. Atur ulang kata sandi

Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

5. Konfirmasi dan pengaturan baru

Buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.

6. Akses Coretax

Setelah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.

Peluncuran Coretax diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, yang pada akhirnya akan memperkuat kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional.