Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menegaskan penerapan penuh sistem perpajakan digital Coretax dilakukan pada awal tahun 2026 mendatang.
"Kami mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi kode otorisasi," kata Kepala DJP Nusa Tenggara Samon Jaya dalam pernyataan di Mataram, Selasa.
Samon menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar bagi seluruh aparatur sipil negara, tentara, dan polisi untuk segera terdaftar Coretax dengan melakukan aktivasi akun dan memperoleh kode otorisasi sebelum 31 Desember 2025.
Laporan pajak tahunan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2025, imbuhnya, tanda tangan tangan SPT dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.
Coretax adalah bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menghadirkan sistem yang lebih modern, efisiensi, dan ramah pengguna.
Baca juga: Realisasi aktivasi akun Cortex di NTB capai 18,66 persen
Per 23 Desember 2025, DJP Nusa Tenggara mencatat ada 134.287 wajib pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax.
KPP Pratama Praya mencatatkan angka aktivasi tertinggi sebanyak 23.247 wajib pajak, lalu diikuti KPP Pratama Kupang sebanyak 19.340 wajib pajak dan KPP Pratama Mataram Barat sebanyak 15.214 wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi Coretax.
DJP Nusa Tenggara mengungkapkan masih ada sebanyak 250.321 wajib pajak atau setara 65,08 persen yang belum melakukan aktivasi akun perpajakan digital Coretax hingga pekan ketiga Desember 2025.
Baca juga: Layanan SKB Waris lebih mudah dengan Coretax
Jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi kode otorisasi tercatat sebanyak 99.069 wajib pajak atau sekitar 27,48 persen. Sedangkan, wajib pajak yang sudah mengamankan akses Coretax dengan verifikasi dua langkah atau 2FA hanya ada 2.265 wajib pajak atau 1,69 persen.
"Seluruh KPP Pratama di wilayah Nusa Tenggara telah membuka tambahan jam pelayanan saat akhir pekan pada tanggal 20-21 Desember 2025. Upaya itu kami lakukan untuk mendukung pelaksanaan aktivasi Coretax," pungkas Samon.
Lebih lanjut ia mengingatkan wajib pajak untuk mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah demi menjaga keamanan akun dan melindungi privasi data perpajakan, karena saat ini banyak penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: DJP: 5,74 juta wajib pajak aktivasi akun Coretax
Baca juga: KPP Pratama Praya edukasi bendahara desa di Lombok Tengah tentang coretax