Sampah belum terpilah tak diizinkan masuk TPS Mataram

id Dinas Lingkungan Hidup,Kota Mataram,TPS Lawatan,roda tiga

Sampah belum terpilah tak diizinkan masuk TPS Mataram

Aktivitas kendaraan roda tiga pengangkut sampah Tempat Penampungan Sementara (TPS) Lawata, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat kondisi normal. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerapkan kebijakan tidak mengizinkan sampah belum terpilah masuk ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Sampah yang boleh masuk ke TPS saat ini hanya sampah yang sudah terpilah antara sampah organik dan anorganik," kata Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya di Mataram, Selasa.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Mataram Nomor: 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025 tentang Pemilihan Pengangkutan Sampah Terpilah Kota Mataram.

Selain kebijakan program pilah sampah dilakukan karena adanya kebijakan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, membatasi ritase pembuangan sampah ke TPA hanya satu ritase, dan tidak menerima sampah sisa makanan.

Baca juga: Pilah sampah dari rumah disosialisasikan di Mataram

Bahkan khusus untuk TPS Lawatan di Gomong Mataram, katanya, saat ini masih ditutup karena sudah penuh akibat adanya pembatasan ritase.

TPS Lawata memiliki kapasitas sekitar 80 truk jungkit ditutup sementara, karena sudah kelebihan kapasitas akibat adanya pembatasan ritase ke TPA.

"Karena itu kendaraan roda tiga pengangkut sampah belum bisa melakukan pembuangan ke TPS Lawatan selama 1-2 hari," katanya.

Masyarakat, kata dia, diharapkan untuk menyimpan sementara sampah mereka dan memastikan sampah sudah terpilah sesuai dengan jenis dengan menggunakan dua wadah atau kantong berbeda.

Baca juga: Penerimaan retribusi sampah di Mataram capai Rp6 miliar

Untuk sampah organik menggunakan wadah atau kantong warna putih, sedangkan sampah anorganik menggunakan wadah atau kantong warga hitam.

"Kami usahakan besok pagi Rabu (24/12-2025) TPS Lawatan sudah kembali dibuka dan roda tiga bisa membuang sampah lagi dengan catatan sudah terpilah," katanya.

Selain memastikan sampah sudah terpilah, lanjutnya, petugas roda tiga juga harus mematuhi pengangkutan sampah yang sudah ditetapkan sesuai dengan jenisnya agar tidak tercampur.

Untuk sampah organik, kata dia, proses pengangkutan akan dilakukan petugas pada hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Sementara, sampah anorganik diangkut pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

"Jika petugas roda tiga tidak mematuhi jadwal tersebut, mereka tidak diizinkan membuang ke TPS," katanya.

Baca juga: DLH Mataram tak akan angkut sampah "horeka" tidak terpilah

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.