Mataram (ANTARA) - Pengalihan tanah dan/ atau bangunan karena waris bebas pajak
Orang Pribadi atau Badan Usaha yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan maupun dari perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya terutang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan merupakan penghasilan yang diterima oleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atau dengan cara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) ini bisa dibayar sendiri oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya Tuan A menjual tanah seluas 100m2 dengan nilai jual sebesar Rp. 100.000.000,- kepada Tuan B dan dibayar lunas pada tanggal 15 Juli 2025, maka Tuan A wajib menyetor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2,5% kali harga jual yaitu sebesar Rp. 2.500.000,- paling lambat tanggal 15 Agustus 2025.
Nah, khusus untuk pengalihan tanah dan/ atau bangunan karena waris tidak terutang Pajak Penghasilan PPh Final pasal 4 ayat (2) sebagiama dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2025, dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan adalah pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Tentunya pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan dapat diberikan dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.
Apa yang baru dari permohonan SKB Waris ini?
Pasal 101 ayat (4) PER-08/PJ/2025 yaitu dalam hal pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris, maka permohonan Surat Keterangan Bebas diajukan oleh ahli waris dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak ahli waris dan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat ahli waris terdaftar.
Apabila di aturan sebelumnya pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas diajukan oleh ahli waris ke KPP dimana Pewaris terakhir terdaftar NPWP atau bertempat tinggal sebelum meninggal dunia. Namun sekarang wajib diajukan oleh Ahli Waris dengan menggunakan NPWP Ahli Waris di tempat Ahli Waris tersebut terdaftar. Apabila Ahli Waris lebih dari 1 (satu) orang, maka permohonan dapat diwakili salah satu Ahli Waris yang mempunyai NPWP.
Ahli Waris yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2025. Syarat tersebut antara lain :
1. telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir;
2. SPT Masa 3 bulan terakhir yang menjadi kewajibannya sejak wajib pajak tersebut terdaftar.
3. tidak memiliki tunggakan utang pajak, apabila wajib pajak tersebut masih memiliki utang pajak maka wajib melunasi lebih dahulu kecuali ada surat keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak tersebut.
4. wajib pajak tersebut tidak sedang dalam proses tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Nah, sejak 01 Januari 2025 tersedia layanan online untuk pengajuan Surat Keterangan Bebas yang bisa diakses oleh Wajib Pajak melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk dapat mengakses laman tersebut, Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Wajib Pajak.
Bagaimana Mekanisme Permohonan SKB secara online?
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan Ahli Waris dalam mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas melalui akun coretax wajib pajak (taxpayer portal) :
1. Buka web coretaxdjp.pajak.go.id, login dengan menggunakan NIK;
2. Pilih Layanan Wajib Pajak;
3. Pilih Layanan administrasi;
4. Buat Permohonan layanan administrasi;
5. Pilih SKB PPh
6. Pilih SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, akan tercreate nomor kasus;
7. Klik alur kasus pada nomor kasus yang sudah tercreate, isi data dengan lengkap dan benar sesuai yang diminta dalam formular tersebut, upload data yang menjadi pendukung lalu klik simpan, create permohonan SKB. Sebelum dikirim akan diminta passphrase yaitu kata sandi tandatangan wajib pajak sebagai pengganti tandatangan manual yang dapat diperoleh setiap Wajib Pajak orang pribadi dengan mengajukan Permintann Kode Otorisasi / Sertifikat elektronik melalui akun coretax Wajib Pajak;
8. Wajib pajak akan mendapatkan Bukti penerimaan elektronik atas permohonan SKB tersebut;
Dalam jangka waktu 3 hari kerja, petugas pajak akan melakukan penelitian formal dan material. Apabila disetujui maka akan diterbitkan Surat Keterangan Bebas dan apabila tidak disetujui akan diterbitkan Surat Penolakan atas Permohonan Surat Keterangan Bebas. Surat tersebut dapat diunduh langsung oleh Wajib Pajak di menu dokumen melalui akun coretax-nya. Jadi dengan kemudahan tersebut Wajib Pajak tidak perlu datang dan antri di KPP. Akun coretaxdjp.pajak.go.id berbasis web, jadi bisa diakses dimana saja dan kapan saja.
Lalu bagiamana dengan Wajib Pajak yang belum bisa menggunakan aplikasi coretax? Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas secara manual melalui KPP terdekat, karena akun coretax menganut system border less, jadi bisa diajukan dimana saja, tidak perlu datang ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Bagaimana? Lebih mudah bukan?
*) Penulis adalah Pegawai KPP Pratama Raba Bima