Mataram (ANTARA) - Seorang bapak berinisial HA (40), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tertangkap tangan ketika sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu dengan anak kandungnya berinisial RJ (18).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan, pihaknya telah menguatkan bukti bapak dengan anak kandungnya tersebut mengonsumsi sabu-sabu dari hasil tes urine.
"Dari hasil pemeriksaan, urine bapak dan anaknya ini positif mengandung bahan dasar pembuatan sabu-sabu," kata Yogi.
Dalam giat penangkapan kedua pelaku yang berlangsung pada Kamis (4/8) dinihari, di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, pihak kepolisian turut menangkap dua rekan anak kandungnya berinisial MD (21), dan VA (24), bersama seorang perempuan yang merupakan mantan ipar HA, berinisial MJ (28).
"Jadi, saat kami masuk melakukan penggerebekan, mereka semua berada dalam satu kamar. Kami duga sedang konsumsi sabu. Itu ada bukti alat isap berserakan di kamar," ujar dia.
Selain itu, ditemukan poket sabu-sabu dalam kotak kecil bungkusan sikat gigi. Berat barang tersebut sedikitnya 2 gram.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku yang tertangkap. Pemeriksaan juga dikembangkan melalui pemeriksaan telepon genggam para pelaku.
"Untuk sementara kami dapatkan dugaan bapak, anak dan mantan ipar masuk dalam satu rangkaian adanya peredaran sabu," ucapnya.
Selain itu terungkap bahwa HA dan MJ, mantan iparnya sebagai residivis kasus narkotika. Tercatat dalam data kepolisian, keduanya belum lama ini bebas menjalani masa pidana.
"Baru dua bulan bebas, mereka berulah lagi," kata Yogi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan, pihaknya telah menguatkan bukti bapak dengan anak kandungnya tersebut mengonsumsi sabu-sabu dari hasil tes urine.
"Dari hasil pemeriksaan, urine bapak dan anaknya ini positif mengandung bahan dasar pembuatan sabu-sabu," kata Yogi.
Dalam giat penangkapan kedua pelaku yang berlangsung pada Kamis (4/8) dinihari, di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, pihak kepolisian turut menangkap dua rekan anak kandungnya berinisial MD (21), dan VA (24), bersama seorang perempuan yang merupakan mantan ipar HA, berinisial MJ (28).
"Jadi, saat kami masuk melakukan penggerebekan, mereka semua berada dalam satu kamar. Kami duga sedang konsumsi sabu. Itu ada bukti alat isap berserakan di kamar," ujar dia.
Selain itu, ditemukan poket sabu-sabu dalam kotak kecil bungkusan sikat gigi. Berat barang tersebut sedikitnya 2 gram.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku yang tertangkap. Pemeriksaan juga dikembangkan melalui pemeriksaan telepon genggam para pelaku.
"Untuk sementara kami dapatkan dugaan bapak, anak dan mantan ipar masuk dalam satu rangkaian adanya peredaran sabu," ucapnya.
Selain itu terungkap bahwa HA dan MJ, mantan iparnya sebagai residivis kasus narkotika. Tercatat dalam data kepolisian, keduanya belum lama ini bebas menjalani masa pidana.
"Baru dua bulan bebas, mereka berulah lagi," kata Yogi.