Mataram (ANTARA) - Penggugat kepemilikan lahan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 73, seluas 9 hektare, Umar, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Ke-3 ke Mahkamah Agung.

Mochtar M. Saleh, Kuasa hukum penggugat di Mataram, Kamis, menyampaikan rencana pengajuan PK Ke-3 ini menanggapi putusan PK Ke-2 Mahkamah agung yang menyatakan bahwa HPL Nomor 73 di kawasan Mandalika kini telah resmi berada di bawah pengelolaan PT. ITDC.

"Kami akan siapkan langkah PK Ke-3," kata Mochtar.

Namun, untuk mencapai upaya hukum luar biasa tersebut, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap pertimbangan putusan PK Ke-2. Termasuk melihat bukti baru (novum) yang sebelumnya digunakan jaksa pengacara negara (JPN) dalam PK Ke-2.

"Jadi, belum berani komentar pastinya seperti apa. Kami akan uji lagi, coba lagi, menunggu putusan, baru mengambil langkah," ujarnya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB Hilman Azizi menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa JPN menghormati proses hukum yang kini sedang menunggu petikan putusan PK Ke-2 Mahkamah Agung.

"Karena kami belum terima petikan putusan PK Ke-2, baru tahu dari laman resmi Mahkamah Agung saja. Jadi, belum bisa kami tentukan langkah," kata Hilman.

Demikian juga dengan rencana Umar bersama kuasa hukumnya mengajukan PK Ke-3. Hilman belum berani memberikan keterangan. Melainkan dia mengingat kembali perihal adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terbaru, Nomor 7/2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

"Boleh atau tidak diajukan PK Ke-3 itu, sudah ada diatur salam SEMA terbaru," ujarnya.

Dalam SEMA Nomor 7/2014, menyebutkan bahwa PK dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Namun, ada syarat yang mengatur permohonan PK bisa diajukan lebih dari satu kali. Dalam SEMA Nomor 7/2014, mengatur substansi yang sama dengan SEMA Nomor 10/2009 tentang Pengajuan PK.

Substansi tersebut menyebutkan apabila ada suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana, permohonan PK dapat diterima oleh ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas harus dikirim ke Mahkamah Agung.

Dalam perkara perdata ini Umar menggugat tujuh pihak. Di antaranya PT. ITDC, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, BPN NTB, BPN RI, dan tiga hotel yang diklaim menduduki lahan miliknya, yakni Hotel Pullman, Hotel Royal Tulip, dan Paramount Lombok Resort And Residence.

Sejak tahun 2018, persoalan ini sudah bergulir di ranah hukum. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, gugatan Umar ditolak untuk seluruhnya.

Umar pun mengambil sikap untuk mengajukan banding. Namun upaya hukum lanjutan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi NTB.

Pada putusan banding itu, Umar tidak melayangkan kasasi hingga putusan Pengadilan Tinggi NTB itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun tidak lama kemudian, Umar muncul kembali dengan mengajukan PK Ke-1. Ada bukti baru (novum) yang dihadirkan dari pihak Umar.

Sampai pada akhirnya, Mahkamah Agung pada 23 September 2021, melalui hakim ketua Hamdi dengan anggota Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab mengabulkan permohonan PK Umar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi NTB.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024