Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Lingsar, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tersangka pencurian di Sekolah Dasar Negeri 3 Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Lingsar Iptu Riski Meirika dalam siaran pers yang diterima Antara NTB, Selasa, mengatakan dua tersangka yang berinisial M (30) dan M (31), ditangkap dalam waktu dua hari berbeda, yakni, Kamis (11/8) dan Sabtu (13/8).
"Ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Lingsar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya
"Selain itu penanganan perkara tersebut dilakukan proses terhadap tersangka dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti," tambahnya
Dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti yang diantaranya satu salon warna hitam, satu rice cooker warna coklat, satu linggis besi, satu tabung gas Elpiji berukuran 3 kilogram, satu sepeda motor warna merah dan hitam, dua piano warna hitam, dan satu mesin printer warna hitam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Lingsar Iptu Riski Meirika dalam siaran pers yang diterima Antara NTB, Selasa, mengatakan dua tersangka yang berinisial M (30) dan M (31), ditangkap dalam waktu dua hari berbeda, yakni, Kamis (11/8) dan Sabtu (13/8).
"Ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Lingsar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya
"Selain itu penanganan perkara tersebut dilakukan proses terhadap tersangka dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti," tambahnya
Dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti yang diantaranya satu salon warna hitam, satu rice cooker warna coklat, satu linggis besi, satu tabung gas Elpiji berukuran 3 kilogram, satu sepeda motor warna merah dan hitam, dua piano warna hitam, dan satu mesin printer warna hitam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.