Dompu, NTB (ANTARA) - Jajaran Polres Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap terduga bandar tindak pidana perjudian jenis togel online, inisial AA Alias Ahmad (31) warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu.
"Pelaku dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.
Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek Dompu. Anggota melakukan pemantauan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut yaitu di Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasih, Kecamatan Dompu.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, anggota langsung melakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu rumah di daerah setempat.
"Terduga pelaku merupakan bandar yang bertransaksi langsung dengan pembeli," katanya.
Ia mengatakan, setelah melakukan penggerebekan, pelaku sempat berusaha kabur saat akan ditangkap. Namun, anggota berhasil melakukan pengejaran terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan kepada tersangka AA ditemukan barang bukti berupa dua buah HP dan uang Rp370 ribu yang diduga hasil dari perjudian Online.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya," katanya.
"Pelaku dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.
Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek Dompu. Anggota melakukan pemantauan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut yaitu di Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasih, Kecamatan Dompu.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, anggota langsung melakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu rumah di daerah setempat.
"Terduga pelaku merupakan bandar yang bertransaksi langsung dengan pembeli," katanya.
Ia mengatakan, setelah melakukan penggerebekan, pelaku sempat berusaha kabur saat akan ditangkap. Namun, anggota berhasil melakukan pengejaran terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan kepada tersangka AA ditemukan barang bukti berupa dua buah HP dan uang Rp370 ribu yang diduga hasil dari perjudian Online.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya," katanya.