Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Pada tahun 2025 ini, sekitar 1.600-an lowongan disiapkan untuk tenaga kerja baru yang akan bertugas menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa pendaftaran rekrutmen PPSU dapat dilakukan secara langsung di kelurahan maupun kecamatan. “Jadi pendaftarannya boleh di kelurahan. Pendaftarannya di 267 kelurahan. Bahkan di kecamatan pun bisa,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Menurut Pramono, proses rekrutmen akan dibuka dalam dua tahap. Pada periode pertama, tersedia 1.100 lowongan, sementara 506 posisi lainnya akan dibuka pada awal tahun mendatang.
Minat masyarakat tinggi
Pantauan di Balai Kota Jakarta menunjukkan antusiasme warga yang tinggi terhadap rekrutmen ini. Sejak Selasa (22/4) pagi, masyarakat dari berbagai kalangan, baik muda maupun tua, laki-laki maupun perempuan, telah memadati lokasi. Bahkan, sejumlah pelamar datang sambil membawa anak-anak mereka.
Banyak pelamar mengaku mengetahui informasi rekrutmen PPSU dari siaran grup WhatsApp RT di lingkungan tempat tinggalnya. Namun demikian, muncul pula kebingungan akibat informasi simpang siur. “Saya butuh kerja, jadi meskipun tidak yakin, tetap saya datang. Ternyata benar ada rekrutmen, kata satpam mulai dari jam 8 sampai jam 12,” ujar seorang pelamar bernama Sumira.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan opsi pendaftaran daring melalui situs resmi www.jakarta.go.id/loker. Proses pendaftaran online dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dijamin transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya apapun.
Syarat pendaftaran PPSU 2025
Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
- Memiliki KTP DKI Jakarta (prioritas), pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun (batas usia maksimal sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
- Mampu membaca dan menulis
- Surat keterangan sehat dari puskesmas
- Surat pernyataan bebas KKN
- Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM
Gaji petugas PPSU
Bagi pelamar yang lolos seleksi dan resmi menjadi petugas PPSU, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5.396.791 per bulan.
Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, dan seluruh tahapan dilakukan secara resmi dan terbuka. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Baca juga: Pramono sudah tandatangani Pergub soal syarat PPSU
Baca juga: Lurah Utan Kayu Utara berikan santunan bagi PPSU meninggal