Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menghapuskan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun sebelumnya agar masyarakat lebih bersemangat membayar pajak.

"Selama periode pembayaran tanggal 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022, masyarakat yang telat membayar PBB-P2, tidak dikenai denda. Masyarakat hanya membayar tagihan pokok saja," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Mataram, Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Menurut Syakirin, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Mataram sampai Juli 2022 sebesar Rp10,51 miliar atau 38,93 persen dari target sebesar Rp27 miliar.

"Harapannya, melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut, bisa memotivasi wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2," katanya.

Syakirin mengatakan, berdasarkan data, piutang PBB-P2 sejak pengelolaan serahkan ke daerah pada tahun 2013, tercatat sekitar Rp30 miliar.

Piutang itu akan dihapus sesuai masa kedaluwarsa pajak dengan mengajukan persetujuan ke DPRD Kota Mataram.

Piutang itu, lanjutnya, muncul karena ketika penyerahan pengelolaan PBB-P2 banyak objek pajak tidak sesuai dengan data yang diserahkan, baik  nama objek pajak, lokasi, maupun luas dan masalah-masalah lain.

"Karenanya kami melakukan pemutihan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi sekarang melalui tim yang dibentuk Wali Kota Mataram," katanya.

Syakirin menambahkan, penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan khusus untuk PBB-P2, tidak termasuk untuk jenis pajak lain seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak-pajak daerah lain.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024