Mataram (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggencarkan sosialisasi aturan baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo di Mataram, Selasa, menjelaskan aturan baru tersebut terkait syarat pemohon harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Sekarang kami sedang gencar sosialisasikan ke masyarakat. Menjelaskan syarat baru dalam pembuatan SIM harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Djoni.

Dia memprediksikan, giat sosialisasi aturan baru ini akan berjalan dalam satu bulan ke depan. Untuk selanjutnya aturan tersebut akan mulai diterapkan di NTB.

"Aturan itu belum kami terapkan, perkiraan dua tiga bulan lagi, yang jelas tahun ini," ujarnya.

Adapun tujuan mencantumkan syarat peserta BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM, jelas dia, agar pengendara mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja.

Misal, pengendara itu mengalami kecelakaan, biaya pengobatan dan jaminan kesehatan sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

"Jadi, syarat ini memberi kemudahan bagi masyarakat," kata Djoni.

Regulasi yang mengatur syarat pembuatan SIM harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini termuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024