Kemenperin menerbitkan aturan baru pelaporan data industri nasional

id Kemenperin,Perindustrian,Pelaku Industri,aturan baru,Pelaporan industri

Kemenperin menerbitkan aturan baru pelaporan data industri nasional

Aktivitas produksi di sektor industri makanan. ANTARA/HO-Humas Kemenperin/am

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru sebagai upaya memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.

Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan untuk mendapatkan datanya akurat, mutakhir dan berkualitas yang dapat menggambarkan kondisi sektor industri secara aktual, maka diperlukan penyesuaian dan legalitas perundangan.

"Maka Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN) pada tanggal 26 Maret 2025," kata Adie dalam sosialisasi Permen No.13 Tahun 2025 secara daring, di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan, regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

"Dengan diberlakukannya peraturan baru ini diharapkan seluruh pelaku industri termasuk pengelola kawasan industri dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam regulasi itu, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN). Sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahunnya.

Dia menjelaskan, penyesuaian yang dilakukan berdasarkan peraturan menteri (permen) itu mempunyai tujuan, agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai lembaga yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan secara terperinci.

Tangkapan layar - Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan dalam sosialisasi Permen No. 13 Tahun 2025 secara daring yang ditayangkan di akun youtube Kemenperin, di Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Harianto

Poin-poin penting yang diatur dalam permen itu adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, yaitu pertama pelaporan triwulan 1 paling lambat disampaikan pada 10 April 2025.

"Namun proses triwulan 1 tahun 2025 batas penyampaian laporan adalah tanggal 15 April 2025," katanya lagi.

Baca juga: Kemenperin mendorong IKM kosmetik-obat tradisional punya segmentasi pasar

Selanjutnya, pelaporan triwulan 2 paling lambat disampaikan pada 10 Juli 2025. Kemudian pelaporan triwulan 3 paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober 2025, hingga pelaporan triwulan 4 paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2026.

Baca juga: Kemenperin menggelar AIGIS 2025 perkuat transformasi industri hijau

"Selain itu, juga terdapat perubahan beberapa data, seperti praktik kerja industri guna menyiapkan data kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, rencana produksi dan distribusi guna melihat suplai dan demand dan beberapa hal lainnya," ujarnya pula.

Dia menegaskan, batas waktu yang ditentukan agar dapat menjadi perhatian bersama karena merupakan hal penting bagi guna memastikan data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan

"Dengan diberlakukan kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," kata Adie.