Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin memastikan tidak ada unsur politis di dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu.
"Yang mana (unsur politis), mau dipelintir yang mana. Tidak ada politis, kami tidak melihat itu, kami tetap dengan kacamata hukum," kata Sungarpin di Mataram, Selasa.
Apabila ada yang beranggapan demikian, Sungarpin menegaskan kembali bahwa pihaknya bekerja menangani perkara tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Dalam aturan jaksa itu sudah jelas, tidak boleh ada unsur politis. Jadi, tetap dengan kacamata yuridis," ujarnya.
Terkait dengan perkembangan penanganan perkara, Sungarpin memastikan pihaknya masih berkutat dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Memang sudah masuk penyidikan, tetapi masih pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penetapan (tersangka)," ucap dia.
Saksi-saksi yang sudah menjalani pemeriksaan, kata dia, berasal dari pengurus KONI Dompu, pengurus cabang olahraga, pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
"Kan' penggeledahan juga sudah di Dompu. Hasil dari situ juga masih diperiksa," katanya.
Penggeledahan terjadi di kantor BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu. Dari dua instansi tersebut tim jaksa menyita sejumlah dokumen penting terkait dana hibah KONI Dompu.
Dugaan penyelewengan dana hibah yang muncul di tahun 2018-2021 itu diduga mencapai Rp10 miliar. Realisasi anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan pada tahun 2018 digunakan untuk persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Muncul dugaan penggunaan dana hibah KONI Dompu tidak tepat sasaran.
"Yang mana (unsur politis), mau dipelintir yang mana. Tidak ada politis, kami tidak melihat itu, kami tetap dengan kacamata hukum," kata Sungarpin di Mataram, Selasa.
Apabila ada yang beranggapan demikian, Sungarpin menegaskan kembali bahwa pihaknya bekerja menangani perkara tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Dalam aturan jaksa itu sudah jelas, tidak boleh ada unsur politis. Jadi, tetap dengan kacamata yuridis," ujarnya.
Terkait dengan perkembangan penanganan perkara, Sungarpin memastikan pihaknya masih berkutat dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Memang sudah masuk penyidikan, tetapi masih pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penetapan (tersangka)," ucap dia.
Saksi-saksi yang sudah menjalani pemeriksaan, kata dia, berasal dari pengurus KONI Dompu, pengurus cabang olahraga, pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
"Kan' penggeledahan juga sudah di Dompu. Hasil dari situ juga masih diperiksa," katanya.
Penggeledahan terjadi di kantor BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu. Dari dua instansi tersebut tim jaksa menyita sejumlah dokumen penting terkait dana hibah KONI Dompu.
Dugaan penyelewengan dana hibah yang muncul di tahun 2018-2021 itu diduga mencapai Rp10 miliar. Realisasi anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan pada tahun 2018 digunakan untuk persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Muncul dugaan penggunaan dana hibah KONI Dompu tidak tepat sasaran.