Bali (ANTARA) - BPR Kanti menyelenggarakan diskusi hukum nasional yaitu hukum perjanjian kredit, mitigasi, antisipasi risiko pada BPR dengan tema “Menggugat dan Menjadi Tergugat dengan Keyakinan Menang” di Sanur, Denpasar, Selasa.
Hadir sejumlah pembicara, antara lain Made Arya Amitaba (Direktur Utama BPR Kanti), Rudy Hartono (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar), Budi Adnyana (Ketua DPC Peradi Denpasar), dan Dr. David Tobing (Ketua Komunitas Indonesia- KKI), serta dihadiri Giri Tribroto (Kepala OJK Kantor Reginal 8 Bali-Nusra). Diskusi dipandu Hiras Lumban Tobing sekaligus merupakan pakar hukum BPR.
Menurut Direktur Utama BPR Kanti I Made Arya Amitaba, tujuan kegiatan ini adalah berbagi pengalaman (sharing knowledge ) memberikan pemahaman hukum, meningkatkan rasa percaya diri direksi dan pengurus BPR-BPR dalam mengantisipasi adanya gugatan ataupun melakukan gugatan di kantor Pengadilan.
Direktur Utama BPR Kanti I Made Arya Amitaba
Adanya perubahan-perubahan pada regulasi Nomor : 6 /POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen jasa keuangan yang sangat berat untuk diimplementasikan sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang. “Juga memberikan sharing pengalaman dengan bebasnya seorang direktur BPR tanpa tuntutan dari tuntutan jaksa akan dugaan adanya tindak pidana perbankan,” ungkapnya.
Pembebasan itu, kata Amitaba, di dapat setelah membuktikan di persidangan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk mendengar kesaksian ahli dari praktisi BPR. “Pengalaman ini yang utamanya ingin kami berbagi dengan pengurus BPR yang merupakan nasabah BPR Kanti baik di Bali maupun di luar Bali,” katanya.
Peserta diskusi ini adalah nasabah-nasabah BPR Kanti yang semasa COVID-19 banyak membantu BPR Kanti terutama dalam mengatasi persoalan kesulitan likuiditas. Kegiatan ini sebagai ungkapan rasa terimakasih telah membantu.
“Kebetulan kami memiliki referensi hukum terkait bebas dari tuntutan (Onslag van recht vervolgin) Direktur BPR, maka hal ini ingin kami berbagi informasi tentang hal ini sehingga direksi BPR-BPR harus taat pada SOP dan regulasi yang ada. Sehingga BPR tetap eksis tanpa khawatir adanya ancaman, gugatan dari manapun,” ucapnya.
Ia mengatakan acara diskusi hukum nasional ini juga sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya MoU BPR Kanti dengan Kantor Hukum Lembaga Keuangan Law Firm pada saat Stakeholder Gathering BPR Kanti 15 Agustus yang lalu, serta diskusi hukum nasional ini merupakan serangkaian HUT ke-33 BPR Kanti yang jatuh pada tanggal 27 September 2022.
Selain acara diskusi hukum nasional ini, BPR Kanti juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, salah satunya acara donor darah yang pelaksanaannya direncanakan pada Senin, 26 September 2022 bertempat di Pusdiklat BPR Kanti. (*)
Hadir sejumlah pembicara, antara lain Made Arya Amitaba (Direktur Utama BPR Kanti), Rudy Hartono (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar), Budi Adnyana (Ketua DPC Peradi Denpasar), dan Dr. David Tobing (Ketua Komunitas Indonesia- KKI), serta dihadiri Giri Tribroto (Kepala OJK Kantor Reginal 8 Bali-Nusra). Diskusi dipandu Hiras Lumban Tobing sekaligus merupakan pakar hukum BPR.
Menurut Direktur Utama BPR Kanti I Made Arya Amitaba, tujuan kegiatan ini adalah berbagi pengalaman (sharing knowledge ) memberikan pemahaman hukum, meningkatkan rasa percaya diri direksi dan pengurus BPR-BPR dalam mengantisipasi adanya gugatan ataupun melakukan gugatan di kantor Pengadilan.
Direktur Utama BPR Kanti I Made Arya Amitaba
Adanya perubahan-perubahan pada regulasi Nomor : 6 /POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen jasa keuangan yang sangat berat untuk diimplementasikan sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang. “Juga memberikan sharing pengalaman dengan bebasnya seorang direktur BPR tanpa tuntutan dari tuntutan jaksa akan dugaan adanya tindak pidana perbankan,” ungkapnya.
Pembebasan itu, kata Amitaba, di dapat setelah membuktikan di persidangan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk mendengar kesaksian ahli dari praktisi BPR. “Pengalaman ini yang utamanya ingin kami berbagi dengan pengurus BPR yang merupakan nasabah BPR Kanti baik di Bali maupun di luar Bali,” katanya.
Peserta diskusi ini adalah nasabah-nasabah BPR Kanti yang semasa COVID-19 banyak membantu BPR Kanti terutama dalam mengatasi persoalan kesulitan likuiditas. Kegiatan ini sebagai ungkapan rasa terimakasih telah membantu.
“Kebetulan kami memiliki referensi hukum terkait bebas dari tuntutan (Onslag van recht vervolgin) Direktur BPR, maka hal ini ingin kami berbagi informasi tentang hal ini sehingga direksi BPR-BPR harus taat pada SOP dan regulasi yang ada. Sehingga BPR tetap eksis tanpa khawatir adanya ancaman, gugatan dari manapun,” ucapnya.
Ia mengatakan acara diskusi hukum nasional ini juga sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya MoU BPR Kanti dengan Kantor Hukum Lembaga Keuangan Law Firm pada saat Stakeholder Gathering BPR Kanti 15 Agustus yang lalu, serta diskusi hukum nasional ini merupakan serangkaian HUT ke-33 BPR Kanti yang jatuh pada tanggal 27 September 2022.
Selain acara diskusi hukum nasional ini, BPR Kanti juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, salah satunya acara donor darah yang pelaksanaannya direncanakan pada Senin, 26 September 2022 bertempat di Pusdiklat BPR Kanti. (*)