Bali (ANTARA) - Untuk memperkokoh pondasi dasar koperasi di tengah kemajuan teknologi digital, kepedulian pemangku kepentingan perbankan yakni BPR Kanti menggelar Seminar Nasional Koperasi Indonesia 2023 dengan tema , Memperkokoh Pondasi Dasar Koperasi”.
“Kegiatan ini tindak lanjut BPR Kanti menjalankan fungsi APEX Bank atau bank pengayom kepada koperasi dimana kami memberikan modal kerja, membantu kesulitan likuiditas, melaksanakan capacity building dan lainya. Harapannya memperkuat wawasan di koperasi terkait kerjasama dan bisnis masing-masing . Jadi kami sedang mendesain APEX Bank seperti apa dan semoga bisa diwujudkan memperkuat koperasi,” kata Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba di Gianyar Bali, Jumat.
“Pilihan koperasi closed atau open sekarang saatnya untuk pinjam di BPR Kanti karena pengembalian akan bisa diberikan sampai jatuh tempo sehingga koperasi closed namun bisa meminjam dana. Segera akan diformalkan secara legal mengenai APEX Bank dapat lebih dioptimalkan,” katanya.
“Produk-Produk layanan kami tersebut itu yang menjadi fokus kami setelah mengalami masa-masa sulit di era krisis pandemi Covid-19 sebagai momentum, tonggak perubahan dengan meningkatkan peran kami BPR Kanti yang selalu ADA, Bermakna dan Bermanfaat melalui selalu Berbuat, Berbagi, Membantu dan melayani,” katanya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi menyelenggarakan Seminar Nasional Koperasi Indonesia 2023 dengan tema “APEX Bank BPR Kanti-Koperasi, Memperkokoh Pondasi Dasar Koperasi”.
Karena saat ini terdapat aturan-aturan baru seperti Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenkopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, lalu ada Surata Edaran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2023 yang mengamanatkan koperasi simpan pinjam itu memilih salah satu alternatif, baik itu open loop ataupun close loop.
Selain itu seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengaturan dan pengawasan KSP akan ditata ulang. Keberadaan UU PPSK tersebut semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi, di mana pengawasan usaha koperasi akan terbagi menjadi open loop dan close loop.
Koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM dan di daerah oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru diundangkan pada 12 Januari 2023.
Tri Arya Dhyana menambahkan bahwa apabila koperasi tersebut memilih open loop maka konsekuensinya harus di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara jika memilih close loop maka mereka merupakan koperasi murni. “Jadi melayani dari dan untuk oleh anggota, jadi tetap ada pembenahan-pembenahan di Permemenkop 8/2023 ini. Salah satu alternatifnya adalah seperti yang ditawarkan oleh BPR Kanti ini. Jadi ada kerja sama secara keuangan untuk memperkuat likuiditas masing-masing KSP ataupun USP dan koperasi induk,” ujarnya.
Sementara Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi karena diberikan kesempatan untuk berkolaborasi dengan BPR Kanti. Pada intinya Bank DKI sebagai pengembang untuk bagaimana memberikan layanan dan jasa perbankan sampai ke akar rumput.
Herry Djufraini mengatakan bahwa tujuan menjalin kerja sama dengan BPR Kanti adalah untuk bagaimana memajukan ekosistem terkait dengan mikro dan usaha kecil di Bali. Selain itu juga memberikan layanan perbankan terkait digital.
“Dengan pelayanan digital ini akan mempermudah juga dan akan juga lebih mempercepat dari proses kebutuhan terkait dengan para pelaku ekonomi di Bali khususnya,” katanya.
Sementara Sekretaris DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra juga memberikan apresiasinya serta dukungannya untuk APEX BPR Kanti. Menurutnya salah satu kelemahan koperasi adalah terkait dengan penguatan dana atau kelemahan dana internalnya, dimana rata-rata rasionya 10 sampai 20%. Padahal idealnya adalah 41%.
“Kelemahan koperasi kan dari sisi penguatan dana, kelemahan dana internalnya. Rata-rata rasio nya kan 10 sampai 20%, padahal idealnya 41% yang bagus itu,” kata mantan Kepala Dinas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.
Baca juga: Puluhan media Pulau Dewata raih penghargaan "Kanti Media Bali Nugraha 2023"
Baca juga: BPR Kanti berikan pelayanan terbaik guna tingkatkan perekonomian masyarakat
Lebih lanjut dikatakan seiring keinginan koperasi maupun kebutuhan customer, anggota yang makin meningkat, segala usahanya makin meningkat, tentu kebutuhan pendanaan makin besar. Oleh karena itu, solusinya antara lain adalah kerjasama pendanaan melalui APEX. Terlebih lagi di backup oleh Bank DKI.
“Kalau dari internal koperasi mungkin agak terbatas, maka solusinya antara lain adalah kerjasama pendanaan melalui APEX. Apalagi di backup oleh Bank DKI dan sebagainya,” ujarnya.
Berita Terkait
LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak merugikan bank
Selasa, 17 Desember 2024 19:28
LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa
Jumat, 13 Desember 2024 4:29
LPS siapkan pilot project sistem IT untuk 100 BPR
Senin, 30 September 2024 19:51
OJK: 7 dari 147 PP belum penuhi kewajiban ekuitas
Sabtu, 7 September 2024 5:11
BPR Kanti berikan hadiah nasabahnya dan ajak warga tingkatkan tabungan
Kamis, 27 Juni 2024 6:59
OJK sebut 1.206 BPR/BPRS telah penuhi modal inti
Senin, 10 Juni 2024 19:26
OJK terbitkan peraturan perkuat kelembagaan BPR
Sabtu, 18 Mei 2024 20:24
OJK: BPR/S punya ketahanan permodalan
Sabtu, 18 Mei 2024 20:22