Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda) NTB berhasil mengungkap kembali kasus pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari Pulau Sumatera.

“Perlu diingat lagi, bahwa beberapa waktu yang lalu kami juga mengungkap dua kasus peredaran narkotika dari wilayah yang sama," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Kamis (22/9).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah berhasil mengamankan 1,2 kilogram narkotika jenis sabu milik tersangka JU alias Jeger (37) dan 1,7 kilogram narkotika jenis ganja dari pasangan suami istri berinisial PR (29) dan ML (26).

Pada kasus penangkapan narkotika ketiga dari Pulau Sumatera yang diungkap hari ini, jelas Artanto, Polda NTB mengamankan terduga pelaku RF dengan barang bukti satu tas berisikan narkotika jenis sabu sebanyak lima klip dengan berat 230 gram dan 88 butir pil ekstasi.

Tersangka yang merupakan residivis tersebut mengaku narkotika dari Pulau Sumatera menuju Kota Mataram dibawanya dengan menempuh perjalanan darat.

Artanto menegaskan bahwa kasus peredaran narkotika di Pulau Lombok yang marak berasal dari Sumatera ini menjadi atensi bagi Polda NTB dan semua pihak.

Dalam tiga kasus pengungkapan narkotika itu, Polda NTB sedang mempelajari apakah ketiganya saling berkaitan.

“Jadi perlu kita telusuri lebih dalam lagi, mungkin saja kasus narkotika dari wilayah Sumatera ini berasal dari bandar yang sama  atau bisa saja berasal dari bandar yang berbeda,” kata Artanto.

Atas perbuatannya, tersangka akan jerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Wayan Dewi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024