Mataram (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi dari Pulau Sumatera.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Kamis, mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil penangkapan seorang pria berinisial RF.
"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rusunawa (rumah susun sederhana sewa) dengan barang bukti 230,50 gram sabu-sabu dan 88 butir pil ekstasi," ungkap Artanto.
Barang bukti tersebut, jelas dia, ditemukan petugas dari dalam tas kecil milik RF. Narkoba ditemukan dalam lima klip plastik bening. "Jadi, empat klip berisi narkoba jenis sabu-sabu, dan satu klip berisi pil ekstasi," ucapnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Deddy Supriadi menjelaskan anggota menangkap RF di rusunawa wilayah Sandubaya, Kota Mataram, pada akhir pekan lalu.
Keberadaan RF terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Pihaknya pun mengetahui keberadaan RF setibanya di rusunawa, kamar rekannya berinisial I dan A.
"Jadi, pelaku RF ini bawa barang dari Pulau Sumatera melalui jalur darat secara estafet menggunakan bus," kata Deddy.
Setibanya di rusunawa, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. RF bersama dua rekannya, I dan A turut ditangkap.
"Dapat kami pastikan belum ada barang yang beredar. Karena setibanya di Mataram, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa proses hukum berlanjut untuk pelaku RF. Sedangkan, untuk dua rekannya, I dan A kini menjalani proses rehabilitasi.
"Karena RF ini tertangkap dengan barang bukti narkoba, dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Sebagai tersangka RF yang tercatat dalam daftar residivis kasus narkoba di tahun 2018 silam, kini disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Kamis, mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil penangkapan seorang pria berinisial RF.
"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rusunawa (rumah susun sederhana sewa) dengan barang bukti 230,50 gram sabu-sabu dan 88 butir pil ekstasi," ungkap Artanto.
Barang bukti tersebut, jelas dia, ditemukan petugas dari dalam tas kecil milik RF. Narkoba ditemukan dalam lima klip plastik bening. "Jadi, empat klip berisi narkoba jenis sabu-sabu, dan satu klip berisi pil ekstasi," ucapnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Deddy Supriadi menjelaskan anggota menangkap RF di rusunawa wilayah Sandubaya, Kota Mataram, pada akhir pekan lalu.
Keberadaan RF terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Pihaknya pun mengetahui keberadaan RF setibanya di rusunawa, kamar rekannya berinisial I dan A.
"Jadi, pelaku RF ini bawa barang dari Pulau Sumatera melalui jalur darat secara estafet menggunakan bus," kata Deddy.
Setibanya di rusunawa, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. RF bersama dua rekannya, I dan A turut ditangkap.
"Dapat kami pastikan belum ada barang yang beredar. Karena setibanya di Mataram, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa proses hukum berlanjut untuk pelaku RF. Sedangkan, untuk dua rekannya, I dan A kini menjalani proses rehabilitasi.
"Karena RF ini tertangkap dengan barang bukti narkoba, dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Sebagai tersangka RF yang tercatat dalam daftar residivis kasus narkoba di tahun 2018 silam, kini disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.