Mataram (ANTARA) - Tim Pengayom Utama Masyarakat (Puma) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah kota Mataram.
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka pencurian berinisial R (19) ditangkap di wilayah Turida, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan tersangka pencurian Z (16) ditangkap di rumahnya di Kampung Jawa, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap tanpa adanya perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi pers, Selasa (27/9).
Dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti yang diantaranya satu laptop merek Apple Macbook Pro warna silver dan satu handphone merek Iphone XR warna hitam.
"barang buktinya berupa laptop dan handphone yang sebelumnya sudah digadai oleh tersangka," ujar Kadek
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mengambil laptop dan handphone saat korban terlihat tidak sadarkan diri atau tertidur dipinggir jalan.
Tersangka pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka pencurian berinisial R (19) ditangkap di wilayah Turida, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan tersangka pencurian Z (16) ditangkap di rumahnya di Kampung Jawa, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap tanpa adanya perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi pers, Selasa (27/9).
Dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti yang diantaranya satu laptop merek Apple Macbook Pro warna silver dan satu handphone merek Iphone XR warna hitam.
"barang buktinya berupa laptop dan handphone yang sebelumnya sudah digadai oleh tersangka," ujar Kadek
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mengambil laptop dan handphone saat korban terlihat tidak sadarkan diri atau tertidur dipinggir jalan.
Tersangka pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara