Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melanjutkan proses penahanan terhadap pelaku pembunuhan yang diduga berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial AM.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, menjelaskan pihaknya melanjutkan penahanan terhadap AM karena penangkalan proses hukum selama 14 hari telah selesai.
"Karena masa penangkalan proses hukum sudah habis, terhadap yang bersangkutan kami lanjutkan penahanan," kata Kadek Adi.
Dia pun memastikan selama masa penangkalan proses hukum, AM menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB.
Namun, hingga masa penangkalan proses hukum sudah habis, polisi belum menerima hasil resmi dari tes kejiwaan pihak rumah sakit.
"Sembari menunggu hasil resmi, kami lanjutkan penahanan di Rutan Polresta Mataram," ucap dia.
Dalam kasus ini AM diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban dalam kasus tersebut merupakan guru silat bernama Muhdan, yang bukan lain tetangga AM di Lingkungan Taman Kampung, Kota Mataram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (6/9) itu berawal dari aksi AM melempar bata ke warung makan milik korban.
Korban kemudian bereaksi dengan mengejar pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku yang melawan dengan menggunakan parang membuat korban kewalahan dan memilih untuk kabur.
Korban pun terjatuh ke selokan dekat warung miliknya. Hal itu yang kemudian menjadi kesempatan pelaku menganiaya korban dengan parang.
Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat dua luka fatal pada bagian punggung dan dada kiri. Pihak rumah sakit menyatakan luka tersebut bekas tusukan senjata tajam.
Terkait dengan peristiwa pembunuhan ini pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah tempat kejadian perkara.
Adanya peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu telah dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi.
Lebih lanjut, Kadek Adi memastikan proses hukum AM berlanjut. Gelar perkara untuk menentukan arah penanganan akan dilaksanakan pihak kepolisian setelah ada hasil resmi dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB.
"Mungkin satu dua hari lagi akan ada hasil resmi. Kalau sudah ada, akan kami gelar," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, menjelaskan pihaknya melanjutkan penahanan terhadap AM karena penangkalan proses hukum selama 14 hari telah selesai.
"Karena masa penangkalan proses hukum sudah habis, terhadap yang bersangkutan kami lanjutkan penahanan," kata Kadek Adi.
Dia pun memastikan selama masa penangkalan proses hukum, AM menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB.
Namun, hingga masa penangkalan proses hukum sudah habis, polisi belum menerima hasil resmi dari tes kejiwaan pihak rumah sakit.
"Sembari menunggu hasil resmi, kami lanjutkan penahanan di Rutan Polresta Mataram," ucap dia.
Dalam kasus ini AM diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban dalam kasus tersebut merupakan guru silat bernama Muhdan, yang bukan lain tetangga AM di Lingkungan Taman Kampung, Kota Mataram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (6/9) itu berawal dari aksi AM melempar bata ke warung makan milik korban.
Korban kemudian bereaksi dengan mengejar pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku yang melawan dengan menggunakan parang membuat korban kewalahan dan memilih untuk kabur.
Korban pun terjatuh ke selokan dekat warung miliknya. Hal itu yang kemudian menjadi kesempatan pelaku menganiaya korban dengan parang.
Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat dua luka fatal pada bagian punggung dan dada kiri. Pihak rumah sakit menyatakan luka tersebut bekas tusukan senjata tajam.
Terkait dengan peristiwa pembunuhan ini pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah tempat kejadian perkara.
Adanya peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu telah dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi.
Lebih lanjut, Kadek Adi memastikan proses hukum AM berlanjut. Gelar perkara untuk menentukan arah penanganan akan dilaksanakan pihak kepolisian setelah ada hasil resmi dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB.
"Mungkin satu dua hari lagi akan ada hasil resmi. Kalau sudah ada, akan kami gelar," ujarnya.