Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengamankan seorang terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial HR (36) yang membuat onar dengan mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis parang terhadap pengguna jalan.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya kini menunggu kabar dari pihak keluarga HR perihal kepastian yang bersangkutan memang benar mengalami gangguan jiwa.
"Informasinya yang bersangkutan ini sudah dua kali masuk rumah sakit jiwa. Kalau memang benar, kami tunggu kartu kuning (kartu pasien RSJ) dari pihak keluarganya," kata dia.
Baca juga: Biadab!! Lagi-lagi seorang ayah di Mataram setubuhi putri kandung
Apabila yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa, Yogi memastikan pihaknya tidak dapat mengambil langkah hukum perihal aksi HR yang dapat terancam pidana penjara paling berat 10 tahun sesuai dengan aturan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Kalau benar yang bersangkutan alami gangguan jiwa, kami akan pulangkan dia kepada pihak keluarganya karena tidak bisa kami proses hukum ODGJ," ujarnya.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa aksi HR membuat onar di sepanjang Jalan Majapahit hingga Sriwijaya, Kota Mataram ini berlangsung pada Minggu (4/8) malam.
Aksinya berhasil dihentikan berkat dukungan personel TNI AL yang kebetulan melintas dan melihat perbuatan HR.
"Sempat dilarang, tetapi yang bersangkutan ini mengancam. Beruntung ada personel TNI AL di lapangan yang akhirnya berhasil menghentikan aksi HR ini di depan Kantor Pos Indonesia, Jalan Sriwijaya," ucapnya.
Baca juga: Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Namun, saat berhasil diamankan, warga yang sudah merasa jengkel melihat aksi HR tersebut langsung melampiaskan rasa amarah dengan melakukan penganiayaan.
"Beruntungnya, anggota kepolisian cepat datang ke lokasi, kemudian mengamankan HR dari aksi warga," kata Yogi.
Dalam pengamanan, pihak kepolisian turut menyita parang serta sebilah pisau dan besi panjang sekitar 50 sentimeter dari HR.
Perihal luka memar yang dialami HR akibat aksi penganiayaan warga di lapangan, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Jadi, begitu diamankan, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," ujarnya.
Baca juga: lagi asyik pesta sabu, Warga Lombok Barat digerebek sama cewek BO di hotel
Baca juga: Polisi sita 1 kg sabu-sabu dari warga Karang Bagu Mataram
Baca juga: Polisi periksa 50 saksi kasus penganiayaan santriwati di Ponpes Al-Aziziyah
Berita Terkait
Warga resah! Napi asimilasi ayun-ayunkan pisau di jalan hingga akhirnya dijebloskan lagi ke lapas
Jumat, 29 Mei 2020 0:05
Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Rabu, 11 September 2024 15:52
Polisi tangkap dua remaja budi daya ganja di atap rumah Mataram
Selasa, 10 September 2024 17:23
Kasus jaksa gadungan tipu istri sirinya di Mataram berakhir damai
Selasa, 10 September 2024 16:34
Polisi tahan ibu paruh baya edarkan obat keras Tramadol-Trihex di Mataram
Jumat, 6 September 2024 15:14
Dua Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Pencurian HP Teman
Rabu, 4 September 2024 15:37
Polresta Mataran temukan indikasi PMH dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB
Selasa, 3 September 2024 13:23
Begini modus tukang pijat setubuhi pasien strok di Mataram
Senin, 2 September 2024 19:53